Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sebanyak 237 orang pelanggar tindak pidana lalu lintas (lalin) belum mengambil barang bukti pelanggaran atau tilang. Barang bukti tersebut berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan melalui Kasi Pidum, Trio Andi Wijaya mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjar periode Januari-Juni 2020, menyatakan bahwa pelanggar tersebut dijatuhi pidana denda dan biaya perkara.
“Sehingga kepada para pelanggar tindak pidana lalin, kami informasikan untuk segera mengambil barang bukti, berupa SIM dan STNK,” katanya, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, karena sudah lebih dari dua tahun, maka per tanggal 1 Juli 2022 barang bukti tersebut akan dihapuskan (P-49).
“Jadi yang sifatnya barang bukti sudah lebih dari 2 tahun, sesuai dalam Pasal 84 KUHP bicara kadaluarsa ini sudah harus dihapuskan,” terangnya.
Akan tetapi, sambung Andi, meskipun sudah dihapuskan, para pelanggar masih bisa membawa barang bukti. Selain itu juga pelanggar tindak pidana lalin ini bisa membayar denda dan biaya perkara yang akan masuk ke kas negara.
“Tapi manakala nanti pemilik atau pelanggar datang nanti, ya kita buka lagi. Karena bicara penghapusan ini terkait nanti ke kas negaranya, yang akan menjadi tunggakan terus untuk kami. Kalaupun nanti ada orang yang datang bayar itu tetap kembali ke kas negara,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, ada sebanyak 237 berkas atau barang bukti yang belum para pelanggar tindak pidana lalin ambil.
“Semuanya ada 237 berkas yang belum para pelanggar ambil. Adapun jumlah dendanya sebesar Rp 12.783.000, dan biaya perkara Rp 237 ribu. Jadi total keseluruhan sebesar Rp 13.020.000 dari 237 berkas tersebut,” pungkas Andi. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)