Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Pria di Makassar ditangkap polisi usai membunuh seorang wanita penghuni kos. Pelaku tega melakukan perbuatan keji itu lantaran sakit hati.
Pelaku yang berinisial Y (36) merasa tersinggung karena korban berinisial A (32) memarahi dan menamparnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap ketika salah seorang penghuni kos bernama Basri, menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.
Mulanya, ia mengira korban saat itu sedang tidur. Namun setelah dicek, ternyata korban sudah meninggal.
Basri pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wajo.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan dari hasil otopsi, terdapat banyak tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.
Selain itu, penyidik juga curiga lantaran kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan bersih.
“Dugaan, ada orang dalam yang melakukan pembunuhan ini,” kata Yudi, saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Viral, Thailand Bakal Bagikan 1 Juta Tanaman Ganja ke Warga Secara Gratis
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui bahwa pelaku pembunuhan adalah Y. Rupanya, korban dan pelaku Y ini sudah saling kenal.
Setiap hari, pelaku membersihkan kamar kos korban. Ia bekerja sebagai cleaning service di rumah kos yang dihuni oleh korban.
Dari hasil pemeriksaan, Y tega membunuh karena tersinggung saat wanita penghuni kos itu memarahi dan menamparnya.
Kejadian pembunuhan itu bermula saat korban menyuruh Y untuk membeli es buah.
Namun, korban marah karena pelaku membeli es buah terlalu lama. Begitu sampai kosan, korban pun langsung menampar pelaku.
Pelaku Bunuh Wanita Penghuni Kos Karena Merasa Tak Dihargai
Mendapat perlakuan seperti itu, pelaku merasa tak dihargai hingga akhirnya naik pitam dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Yudi menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul wajah, membenturkan kepala ke dinding, serta menendang perut dan pinggang.
Melihat kondisi korban yang sudah tidak bernyawa, pelaku lalu berinisiatif mengangkat korban ke kasur dan membereskan barang-barang.
“Awalnya saksi mengira korban tidur. Namun setelah dicek, ternyata sudah meninggal. Saksi lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Wajo,” ujar Yudi.
Pria pelaku pembunuhan wanita penghuni kos di Makassar itu terjerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (R8/HR Online/Editor Jujang)