Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sebuah video yang menayangkan dugaan getok harga tiket masuk ke kawasan objek wisata pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, viral di media sosial.
Pada video yang berdurasi 15 menit itu menayangkan seseorang menunjukkan sebuah kertas berwarna biru muda yang bertuliskan ‘Tiket Masuk Objek Wisata Pangandaran’.
Pada video juga terlihat si perekam menyobek sebuah tempelan kertas pada tiket yang bertuliskan harga Rp. 95.000.
Baca juga: Ribuan Pengunjung Padati Pangandaran, Arus Lalu Lintas Macet
Ternyata dibalik tempelan kertas tersebut terdapat tulisan harga Rp. 60.000. Dengan kata lain si perekam menuding bahwa terdapat modus mark-up harga tiket pintu masuk objek wisata pantai Pangandaran yang seharusnya Rp. 60.000 menjadi Rp. 95.000.
Hal itu terlihat pada caption video yang terdapat tulisan dalam bahasa Sunda dengan bertuliskan, ‘Da teu kabeh boga duit euy….cik atuh oknum bangsat mikir’. Jika diartikan dalam bahasa Indonesia, ‘Tidak semua orang punya uang…coba dong oknum bangsat mikir’.
Pemkab Pangandaran Tanggapi Video Viral Dugaan Getok Harga Tiket Masuk Pantai Pangandaran
Setelah video tersebut beredar luas di media sosial langsung mendapat reaksi dari Pemkab Pangandaran.
Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, saat menggelar konferensi pers, Kamis (05/05/2022), memastikan bahwa harga tiket masuk pantai Pangandaran sebesar Rp. 95 ribu yang viral di media sosial bukanlah tiket ilegal.
“Perlu kami klarifikasi bahwa tiket yang viral di media sosial memang tiket asli yang dikeluarkan oleh Pemkab Pangandaran. Adapun terdapat tempelan kertas yang mengganti harga Rp. 60 ribu menjadi Rp. 95 ribu merupakan langkah efisiensi yang memanfaatkan cetakan tiket lama agar tidak mubazir,” tegasnya.
Baca juga: Selama Libur Lebaran, 90 Anak Tersesat di Pantai Pangandaran
Tonton juga membantah bahwa terjadi kenaikan harga tiket masuk pantai Pangandaran memanfaatkan momentum liburan Idul Fitri.
“Kenaikan harga tiket ini berdasarkan SK Bupati Pangandaran tanggal 1 Mei 2022. Jadi harga tiket yang sekarang berlaku tidak akan berubah lagi. Hanya kebetulan saja kenaikkannya berdekatan dengan libur Idul Fitri,” ungkapnya.
Menurut Tonton, berdasarkan Perda Pangandaran nomor 3 tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Wisata dan Olahraga menyebutkan bahwa harga tiket retribusi dapat ditinjau ulang setiap 3 tahun sekali.
Aturan Perda itu, lanjut Tonton, diperkuat oleh Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa tarif retribusi bisa ditinjau ulang paling lambat 3 tahun sekali.
“Nah tiket masuk pantai Pangandaran ini sudah 6 tahun belum dilakukan kenaikan harga. Jadi apabila tahun ini terdapat kenaikan harga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya. (ceng/R2/HR-Online)