Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis menetapkan IY, sopir bus kecelakaan maut jadi tersangka tabrakan beruntun yang terjadi di tanjakan Balas, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Penetapan tersangka kepada sopir bus pariwisata Pandawa tersebut, setelah Polres Ciamis melakukan gelar perkara mengenai kecelakaan lalu lintas.
Seperti diberitakan HR Online sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (21/5/2022), selain merusak kendaraan dan rumah, juga mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” ucap Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (25/5/2022).
Tony saat saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ciamis mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam, hasil keterangan IF baru satu tahun menjadi sopir bus pariwisata.
“Dan baru kali kedua mengantar rombongan wisatawan ke Panjalu,” ungkapnya.
Baca Juga : Ini Pengakuan Sopir Bus Maut yang Tewaskan 4 Orang di Ciamis
Lebih lanjut Tony menambahkan, pihaknya juga memeriksa apakah sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini mengkonsumsi narkoba.
“Tersangka sudah kita periksa dari mulai tes urin Narkoba. Ternyata hasilnya negatif,” tuturnya.
Baca Juga : Saksi Ungkap Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Peziarah di Ciamis
Sementara terkait dengan kondisi bus pariwisata Pandawa, saat melakukan pemeriksaan kondisi mobil ternyata baik-baik saja.
“Sehingga kita simpulkan bahwa tersangka IF kurang fokus saat membawa bus pariwisata tersebut,” ucapnya.
Tony menambahkan, sopir bus kecelakaan maut di Ciamis ini dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas.
“Dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)