Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat memberikan pemahaman terkait salah data pada SPPT.
Pemahaman tersebut diberikan saat sosialisasi pelayanan dan pembayaran PBB-P2 di Kelurahan Linggasari, Kecamatan Ciamis, Jumat (27/5/2022).
Kabid Pelayanan, Penetapan dan Data PDRD BPKD Ciamis, Angga Gustiana Yusman mengatakan, ada dua pembahasan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Pertama, pelayanan yang bermasalah terkait kesalahan data dan SPPT. Kedua, tentang pembayaran PBB.
“Karena di masyarakat sering banyak yang terjadi kesalahan baik itu data ataupun proses pelayanan lainya kita sampaikan dalam sosialisasi ini. Ada beberapa jenis pelayanan dan ada beberapa kesalahan data di SPPT di beberapa Kelurahan di Ciamis,” kata Angga bersama Kepala BPKD Kabupaten Ciamis Asep Dedi Herdiana, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Aplikasi Si Jago BPKD Ciamis Permudah Masyarakat Bayar Pajak
Asep menjelaskan, dalam sosialisasi ini ada 5 jenis pelayanan yang juga terdapat beberapa kesalahan data di SPPT di luar pelayanan umum.
Pertama apabila ada yang dobel. Kedua apabila tanah wakaf masih muncul SPPT-nya. Ketiga apabila ada yang luas tanahnya nol meter persegi. Keempat apabila ada yang di SPPT-nya nama wajib pajak dan alamat objek pajaknya tidak ada. Kelima apabila ada tanahnya dalam sengketa atau dikuasai Bank atau disita.
“Perbaikan data untuk lima SPPT ini kita khususkan,” katanya.
Perbaikan Salah Data Pada SPPT di Ciamis
Bagi masyarakat yang ingin memperbaiki data SPPT-nya, lanjut Asep, bisa langsung datang ke Kelurahan atau dikumpulkan di RT/RW masing-masing.
“Nanti direkap, dan kita akan perbaiki. Apabila memungkinkan, datanya dihapus atau hapus piutangnya,” jelasnya.
Asep mengungkapkan, sosialisasi kali ini diutamakan terlebih dahulu di tingkat Kelurahan. Pasalnya, ada banyak permasalahan yang muncul di Kelurahan.
Termasuk, lanjut dia, target PBB-P2 juga besar-besar bahkan ada Kelurahan yang targetnya Rp 1,4 miliar, besaran target tersebut sama seperti target 1 Kecamatan.
“Nanti juga kita akan lakukan sosialisasi ini ke tingkat Desa, kita saat ini fokus dahulu di Kelurahan-kelurahan karena banyak permasalahan,” katanya.
Menurut Asep, apabila ada Kelurahan yang tidak lunas bayar PBB, hal itu bukan lantaran masyarakatnya yang tidak taat.
“Tapi bisa jadi karena salah satunya banyak permasalahan,” katanya.
Asep menambahkan, dalam sosialisasi ini juga pihaknya membahas tentang channel pembayaran PBB-P2 yang saat ini tidak hanya dilakukan di teller atau ATM bank BJB saja, tapi sudah bisa dilakukan di E-commerce.
Masyarakat Ciamis bisa melakukan pembayaran PBB P-2 melalui Tokopedia, Shopee, dan Lazada. Bisa juga dengan menggunakan Go Pay, QRIS, termasuk bayar langsung di Alfamart dan Indomaret.
“Di Kantor Pos dan beberapa Bumdes di Kabupaten Ciamis juga bisa melakukan pembayaran PBB P-2,” terangnya.
Asep berharap sosialisasi tersebut bisa menyelesaikan permasalahan yang ada tentang pelayanan dan kesalahan data SPPT bagi wajib pajak di Kabupaten Ciamis.
“Sehingga nantinya bisa pelayanan bagus, masyarakatnya juga bisa tertib dan taat bayar pajak,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)