Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Ratusan guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya langsung menyerahkan SK PPPK tahap II kepada 703 orang guru, di halaman Pendopo Bupati Ciamis, Senin (30/05/2022).
Pengangkatan PPPK guru ini sebagai upaya membantu sekolah, baik tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Ciamis, yang kekurangan guru.
Dari jumlah sebanyak 703 orang guru PPPK itu terdiri dari guru SD 596 orang, dan guru SMP 106 orang.
“Sebetulnya secara umum, kita kekurangan tenaga pendidik itu sekitar 6.000 lebih. Baru terpenuhi setengahnya kurang lebih sekitar 2.900,” kata Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya.
Namun menurutnya, dengan adanya pengangkatan PPPK guru, baik tingkat SD maupun SMP, kekurangan yang ada bisa sedikit teratasi.
Baca Juga : Serahkan SK CPNS, Bupati Ciamis: Jadi PNS Jangan Berharap Jadi Kaya
“Ada sekitar 2.900 lebih penerimaan PPPK di Kabupaten Ciamis. Tapi baru 1.680 yang lolos seleksi. Jadi masih kurang sekitar 1.300,” terang Herdiat.
Ia pung menyebutkan, rekrutmennya tersebut dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Ciamis hanya menerima manfaat saja.
“Yang lolos dan tidaknya kami juga tidak mengetahui. Itu semuanya dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Herdiat menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menganggarkan sebesar Rp 127 miliar untuk PPPK tahun 2022.
Selama dirinya menjabat sebagai Bupati Ciamis, pihaknya akan pertahankan atau perpanjang kontraknya, sehingga tidak ada PHK tengah jalan terhadap ratusan guru di Ciamis.
“Ya, kecuali ada hal-hal yang sangat krusial dan hal yang tidak diinginkan, baru kita putuskan kontraknya,” pungkas Herdiat. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)