Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuka Gerai Pelayanan Perizinan Berusaha pada setiap Kecamatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021.
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis Deni W Hidayat menjelaskan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OOS) merupakan pengimplementasian Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Maka, pelaku usaha wajib menempuh izin berusaha.
“Untuk kebutuhan pelayanan berusaha berbasis online Bupati Ciamis mengeluarkan sebuah kebijakan tentang kemudahan pelayanan perizinan berusaha. Perbup ini berisi tentang Penyelengaraan Gerai Pelayanan Perizinan berusaha pada setiap kecamatan yang jauh dari pusat kota,” terangnya kepada HR Online, Kamis (12/05/2022).
Menurutnya, gerai perizinan setiap kecamatan itu bernama Si Geulis atau Selesaikan Izin di Gerai untuk Layanan Izin Ciamis. Petugas dari Dinas Perizinan Ciamis standby di setiap kecamatan untuk memberikan pelayanan perijinan berusaha kepada masyarakat.
“Guna meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan mendekatkan pelayanan agar lebih terjangkau oleh masyarakat Kabupaten Ciamis. Khususnya wilayah-wilayah yang jauh dari ibu kota Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Ciamis membuat gerai Si Geulis tersebut sesuai dengan perbub Nomor 37 Tahun 2021,” katanya.
Deni mengungkapkan dengan adanya Perbup ini, pihaknya berharap masyarakat Ciamis akan lebih mudah menerima sebuah pemahaman. Terutama mengenai perizinan berusaha menggunakan sistem OSS sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)