Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pemilik perahu siar di obyek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dilarang membawa penumpang lebih dari 10 orang. Jika ada yang melanggar maka pihak komunitas perahu siar akan memberikan sanksi larangan berlayar.
Aturan tersebut berlaku untuk Komunitas Perahu Siar yang sudah sesuai kesepakatan bersama. Sampai sekarang aturan itu tidak pernah berubah.
“Aturan untuk komunitas perahu siar tidak ada perubahan, yakni para pemilik perahu siar jangan berlebihan membawa penumpang atau wisatawan yang berlayar. Aturannya sepuluh orang per perahu untuk sekali berlayar,” terang Engkus, salah seorang pemilik perahu siar di Pantai Barat Pangandaran kepada HR Online, Jumat (06/05/2022).
Jika ada hal seperti itu, lanjutnya, Ketua Komunitas Perahu Siar akan memberi penalti dengan menyandera mesin perahu selama beberapa hari.
Lebih lanjut Engkus mengatakan, selama musim libur Lebaran ini semua perahu siar yang ada di Pantai Barat berjalan normal dan lancar.
Baca Juga : Begini Aturan Ganjil Genap di Obyek Wisata Pangandaran
“Semua pemilik perahu siar memahami aturan baku sesuai kesepakatan bersama. Alhamdulillah tidak ada yang melanggar. Semua perahu beroperasi sesuai kesepakatan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk tarif perahu siar dari Pantai Barat ke Cagar Alam Pasir Putih harganya relatif terjangkau, yakni per orang Rp 35 ribu.
Namun, jika wisatawan ingin berkeliling maka harga tersebut bisa disesuaikan dengan hasil kesepakatan. Jadi, besar kecilnya tarif perahu siar sesuai dengan jarak tempuh.
“Tapi khusus untuk tarif Pantai Barat Pangandaran dan Pasir Putih tidak ada kenaikan dan relatif terjangkau,” tutur Engkus.
Ia mengakui bahwa memang libur panjang Lebaran tahun benar-benar membawa berkah bagi para pelaku usaha kepariwisataan. Salah satunya penjual jasa perahu siar.
Engkus menyebutkan, pada momen libur panjang Lebaran ini, pendapatan para pemilik perahu siar per harinya rata-rata bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Keuntungan tersebut lebih bagus dibandingkan sebelum libur panjang. (Ntang/R3/HR-Online/Editor-Eva)