Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita CiamisPelaku Pencabulan Anak di Ciamis Diamankan Polisi

Pelaku Pencabulan Anak di Ciamis Diamankan Polisi

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pelaku pencabulan anak di Ciamis berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Polda Jabar. Pria berinisial Z, warga Kabupaten Ciamis itu, diduga pedofil.

KBO Satreskrim Polres Ciamis, Ipda. Ateng Budiono membenarkan adanya kejadian kasus pencabulan di Ciamis tersebut. Bahkan kasus itu sudah pihaknya tangani dan kini dalam proses penyidikan.

Sedangkan, untuk kronologis kejadiannya pada hari Rabu (18/05/2022), sekitar jam 05:00 WIB. Saat itu warga mengamankan seorang pria dari salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Ciamis. Warga menduga orang tersebut telah melakukan pencabulan.

“Korban sempat melarikan diri dan meminta bantuan pertolongan kepada warga setempat. Lalu warga datang dan mengamankan pelaku,” kata Ipda. Ateng, Jumat (20/05/2022).

Ia juga menjelaskan, saat ini pelaku berinisial Z yang merupakan warga Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis itu sudah berada dalam ruang tahanan Mako Polres Ciamis.

Baca Juga : Kasus Moge Maut, Kapolres Ciamis: Meski Islah, Proses Hukum Berjalan

“Untuk korbannya satu orang, kita juga sudah meminta keterangan dari koran. Setelah itu korban dikembalikan kepada keluarganya. Korbannya berusia 14 tahun,” terangnya.

Adapun untuk modusnya, lanjut Ipda. Ateng, dalam melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu.

Pelaku dan korban tidak saling kenal. Mereka bertemu di Alun-alun Ciamis. Lalu pelaku mengajak korban dan satu orang teman korban ke penginapan.

Setelah berada di penginapan, satu orang korban pura-pura tidur. Kemudian satu orang korban lagi diduga sedang dicabuli oleh pelaku.

Karena merasa takut, satu orang korban mencoba melarikan diri dan berhasil. Kemudian meminta bantuan kepada warga setempat.

“Warga berhasil menolong korban dan mengamankan pelaku. Kemudian warga langsung menyerahkan pelaku kepada kami untuk kami tindak lanjuti,” terangnya.

Ipda. Ateng menambahkan, pelaku pencabulan di Ciamis ini juga merupakan residivis kasus sodomi pada tahun 2005 silam. Waktu itu pelaku mendapat hukuman sekitar 6 tahun penjara. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Sejarah Siger Sunda, Mahkota untuk Pengantin Wanita

Sejarah Siger Sunda, Mahkota untuk Pengantin Wanita

Sejarah Siger Sunda cukup menarik untuk kita telisik lebih lanjut. Ya, Siger Sunda adalah hiasan kepala berbentuk mahkota yang dikenakan oleh pengantin wanita dalam...
Kandang ayam terbakar

Sebuah Kandang Ayam di Ciamis Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Sebuah kandang ayam milik warga di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Dugaan peristiwa kebakaran tersebut akibat alat oven...
Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

WhatsApp kembali berinovasi dengan menghadirkan fitur baru bernama Motion Photos WhatsApp. Fitur Motion Photos WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk berbagi foto bergerak dalam obrolan...
Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Memahami pokok isi kandungan surat Al Qiyamah sudah semestinya dilakukan oleh umat muslim. Hal ini karena memahami kandungannya bisa membantu umat muslim untuk meningkatkan...
Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara membuka file RAW di HP menjadi pertanyaan banyak pengguna yang gemar fotografi. Format RAW menyimpan lebih banyak detail daripada JPEG, sehingga sering digunakan...
Arus mudik lebaran Banjar

Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Banjar Catat 132.764 Kendaraan Melintas Menuju Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 132.764 kendaraan yang melintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah selama arus mudik lebaran...