Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pelaku pencabulan anak di Ciamis berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Polda Jabar. Pria berinisial Z, warga Kabupaten Ciamis itu, diduga pedofil.
KBO Satreskrim Polres Ciamis, Ipda. Ateng Budiono membenarkan adanya kejadian kasus pencabulan di Ciamis tersebut. Bahkan kasus itu sudah pihaknya tangani dan kini dalam proses penyidikan.
Sedangkan, untuk kronologis kejadiannya pada hari Rabu (18/05/2022), sekitar jam 05:00 WIB. Saat itu warga mengamankan seorang pria dari salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Ciamis. Warga menduga orang tersebut telah melakukan pencabulan.
“Korban sempat melarikan diri dan meminta bantuan pertolongan kepada warga setempat. Lalu warga datang dan mengamankan pelaku,” kata Ipda. Ateng, Jumat (20/05/2022).
Ia juga menjelaskan, saat ini pelaku berinisial Z yang merupakan warga Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis itu sudah berada dalam ruang tahanan Mako Polres Ciamis.
Baca Juga : Kasus Moge Maut, Kapolres Ciamis: Meski Islah, Proses Hukum Berjalan
“Untuk korbannya satu orang, kita juga sudah meminta keterangan dari koran. Setelah itu korban dikembalikan kepada keluarganya. Korbannya berusia 14 tahun,” terangnya.
Adapun untuk modusnya, lanjut Ipda. Ateng, dalam melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu.
Pelaku dan korban tidak saling kenal. Mereka bertemu di Alun-alun Ciamis. Lalu pelaku mengajak korban dan satu orang teman korban ke penginapan.
Setelah berada di penginapan, satu orang korban pura-pura tidur. Kemudian satu orang korban lagi diduga sedang dicabuli oleh pelaku.
Karena merasa takut, satu orang korban mencoba melarikan diri dan berhasil. Kemudian meminta bantuan kepada warga setempat.
“Warga berhasil menolong korban dan mengamankan pelaku. Kemudian warga langsung menyerahkan pelaku kepada kami untuk kami tindak lanjuti,” terangnya.
Ipda. Ateng menambahkan, pelaku pencabulan di Ciamis ini juga merupakan residivis kasus sodomi pada tahun 2005 silam. Waktu itu pelaku mendapat hukuman sekitar 6 tahun penjara. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)