Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pasca libur hari raya Idul Fitri 1443 H, pemohon AK1 atau kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat meningkat.
Berdasarkan data pada hari Senin (9/5/2022) kemarin, jumlah pencari kerja yang membuat kartu kuning sebanyak 109 orang pemohon.
Jumlah tersebut meningkat dari hari-hari biasanya, yang hanya mencapai 30 orang dan paling banyak sampai 50 orang pemohon.
Sekretaris Disnaker Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak mengakui bahwa setiap libur, pasti pemohon kartu AK1 selalu meningkat. Jadi menurutnya, bukan hanya pasca libur Lebaran saja.
“Memang hari-hari biasanya hanya mencapai 30-50 orang pemohon. Namun setelah lebaran bisa mencapai 2 kali lipat bahkan lebih. Seperti untuk per hari kemarin saja mencapai 109 orang pemohon,” katanya, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, setelah libur lebaran biasanya perusahaan-perusahaan banyak membuka lowongan pekerjaan. Maka dari itu, momen tersebut digunakan para pencari kerja di daerah, seperti halnya di Kabupaten Ciamis.
“Kebanyakan para pemohon kartu AK1 itu mencari kerjanya ke kota-kota industri. Seperti Bekasi, Jakarta, Karawang dan Bandung,” tuturnya.
Padahal, sambungnya, di Kabupaten Ciamis juga ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Akan tetapi, para pencari kerja lebih dominan pergi keluar daerah.
“Mungkin mereka (pencari kerja) menilai bahwa daerah lain upah minimum kerja (UMK) lebih besar. Akan tetapi, tidak memperhitungkan biaya hidup di sana, seperti biaya makan, tempat tinggal dan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Dase menambahkan, berdasarkan data pencari kerja di Ciamis yang saat ini sudah melaporkan mendapatkan pekerjaan kurang lebih 6.109 orang. Data tersebut, hanya yang melaporkan saja ke Disnaker Ciamis.
Sementara untuk jumlah pemohon kartu AK1 itu, berdasarkan data kurang lebih ada sebanyak 30 ribu orang.
Padahal, katanya, pada belakang kartu AK1 juga sudah ada pemberitahuan jika pemohon sudah mendapatkan pekerjaan bisa melaporkan ke pihaknya.
“Akan tetapi kebanyakan masih ada saja yang tidak lapor. Padahal, itu untuk data base kami,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)