Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pasar hewan di Ciamis, Jawa Barat, kini kembali dibuka setelah beberapa hari ditutup oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis. Penutupan pasar hewan tersebut sebagai upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kepala Disnakkan Ciamis, Syarief Nurhidayat mengatakan, pihaknya pada hari Rabu (18/05/2022) kemarin, menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri Pertanian. Surat edaran itu terkait pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.
“Dalam surat edaran tersebut, pasar hewan di Ciamis boleh beroperasi selama menempuh protokol kesehatan dan biosecurity yang ketat. Seperti ada penyemprotan desinfektan dan yang lainnya,” terang Syarief, usai melakukan rapat koordinasi bersama peternak dan pedagang, serta bandar, Kamis (19/05/2022), di Aula Balai Benih Ikan Ciamis.
Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK, Ini yang Dilakukan Disnakkan Ciamis
Ia juga menjelaskan, dalam surat edaran itu ada beberapa poin yang menyebut bahwa, tempat penjualan hewan qurban harus tersedia fasilitas. Serta bahan untuk tindakan pembersihan. Serta desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan dan limbah.
“Kemudian harus tersedianya tempat isolasi untuk hewan yang yang terduga terjangkit PMK, atau sakit dan yang lainnya,” jelasnya.
Syarief mengungkapkan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada para pedagang atau bandar. Untuk sementara tidak menerima atau mengambil hewan ternak dari luar daerah.
“Untuk sementara ini kita masih ambil sekitaran lokal dulu. Karena kita tidak tahu kalau dari luar belum tentu hewannya itu sehat,” katanya.
Upaya dari pihaknya setelah hari lebaran juga sudah melakukan koordinasi dan memberikan edukasi kepada para peternak maupun bandar.
“Minimal kami meminta kepada mereka untuk menjaga kesehatan, kebersihan hewan dari kandangnya dulu. Supaya tetap sehat dan tidak terjangkit PMK,” pungkas Syarief. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)