Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis telah mengumumkan jadwal sidang pertama pad kasus Motor Gede (Moge) yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat.
“Kemarin kita sudah limpahkan berkas perkara kasus Moge ke Pengadilan Negeri Ciamis untuk dilakukan proses sidang. Jadwal sidang kasus moge sudah keluar untuk satu terdakwa berinisial AW. Sidang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2022,” terang Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba kepada wartawan, Selasa (26/05/2022).
Baca Juga: Moge yang Tabrak Bocah di Pangandaran Ternyata Bodong
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Ciamis sudah menyiapkan alat bukti yang cukup dalam proses persidangan pada perkara kasus Moge tersebut.
“Untuk persidangan awal akan terjadi pembacaan dakwaan dan menanyakan kepada terdakwa. Apakah terdakwa paham mengenai pembacaan dakwaan dengan dilanjut proses proses persidangan,” katanya.
Erny menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal persidangan perkara moge dengan profesional dengan mengungkap fakta-fakta hukum dengan alat bukti yang ada
“Pasal yang disangkakan kepada terdakwa yaitu Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus moge tabrak bocah di Kabupaten Pangandaran jadi perhatian publik. Hasan dan Husen, bocah kembar yang merupakan siswa SD tewas tertabrak moge ugal-ugalan pada 12 Maret 2022 lalu.
Komunitas moge sempat memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Selain itu ada perjanjian di atas materai yang menyebutkan orang tua korban tidak akan menuntut pelaku secara pidana maupun perdata.
Namun, pihak Kepolisian dari Polres Ciamis menegaskan, kasus tersebut terus berlanjut meskipun ada perjanjian antara orang tua korban dan pengendara moge. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)