Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kasus pencatutan nama pejabat di Kota Banjar, Jawa Barat, kini terulang kembali. Kali ini pelaku mengatasnamakan Asep Tatang Iskandar sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Banjar.
Modus operandi pelaku adalah sama seperti kasus pencatutan nama Wakil Walikota Banjar, H. Nana Suryana. Pelaku berpura-pura akan memberikan sumbangan atau donasi berupa sejumlah uang kepada yayasan.
Pelaku melakukan aksinya untuk menipu korban dengan menggunakan nomor 082143125460.
Saat dikonfirmasi, Asep Tatang, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Banjar, mengaku dirinya mendapatkan informasi hal itu dari temannya.
“Iya saya tahu informasinya dari teman, katanya ada yang mencatut foto dan nama saya sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Banjar,” kata Asep Tatang saat dihubungi HR Online, Rabu (11/5/2022).
Ia menjelaskan untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan foto profil dirinya saat memakai baju dinas berwarna putih di aplikasi WhatsApp.
“Saya lihat fotonya yang lagi pakai baju dinas warna putih, tapi itu foto dulu waktu masih di Dinsos, kayaknya itu ngambil dari Facebook. Padahal sekarang saya sudah pindah,” jelasnya.
Baca Juga: Penipu Catut Nama Wakil Walikota, Yayasan di Kota Banjar Jadi Korban
Namun Asep Tatang belum mengetahui apakah ada korban atau belum yang sudah tertipu dengan modus tersebut.
“Saya belum tahu pasti ada korban atau nggak, karena baru tahu informasi itu saja,” terangnya.
Oleh karena itu, Asep mengimbau kepada masyarakat atau yayasan yang menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal jangan pernah direspon.
“Jadi masyarakat diimbau berhati-hati saat menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal. Pokoknya saya tidak pernah melakukan hal seperti itu dan yang jelas itu bukan nomor saya,” imbuhnya.
Pencatutan Nama Pejabat di Kota Banjar Pernah Terjadi Sebelumnya
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di Kota Banjar. Saat itu nama Wakil Walikota Banjar H Nana Suryana dicatut pelaku.
Pelaku yang mengaku sebagai Wakil Walikota Banjar berniat menyumbang ke sebuah yayasan. Namun, pelaku memberikan bukti transfer palsu dengan jumlah donasi melebihi donasi yang akan diberikan.
Selanjutnya pelaku meminta yayasan untuk mengembalikan kelebihan donasi yang terlanjur sudah ditransfer. Padahal donasi yang disebut pelaku tidak pernah masuk ke rekening yayasan. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)