Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Meskipun pemerintah sudah memberikan kelonggaran, namun untuk di area stasiun maupun dalam kereta api (KA), calon penumpang tetap wajib gunakan masker.
Seperti halnya yang diterapkan di area Stasiun Kereta Api Kota Banjar, Jawa Barat.
“Untuk di dalam area Stasiun Banjar sendiri masih wajib gunakan masker. Apalagi dalam kereta api, harus menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Stasiun Banjar, Akbar Purnama kepada HR Online, Sabtu (21/5/2022).
Sementara terkait dengan vaksinasi sebagai persyaratan calon penumpang KA, Akbar menjelaskan, bahwa ada aturan baru untuk hal tersebut.
Jadi, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2022, bahwa calon penumpang kereta api yang sudah vaksin dosis kedua dan booster, tidak perlu lagi melakukan test Antigen dan PCR.
“Ya mulai tanggal 18 Mei kemarin sudah berlaku aturan baru, sesuai SE untuk calon penumpang kereta api di masa pandemi,” jelasnya.
Baca Juga : Naik KA Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Penumpang di Stasiun Banjar Senang
Sedangkan untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, menurutnya masih harus melakukan test Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
“Tapi yang baru dosis pertama itu masih harus Antigen minimal 1X24 jam atau PCR 3X24 jam,” ujarnya.
“Dan penumpang yang belum divaksin, disamping harus tes dulu juga harus menyertakan bukti atau surat keterangan dokter,” imbuh Akbar.
Oleh karena itu, pihaknya masih menyediakan fasilitas untuk tes Antigen dan PCR yang ada di area stasiun bagi para calon penumpang.
“Jadi masih menerapkan protokol kesehatan, seperti cek suhu tubuh. Apabila lebih dari 37,3, calon penumpang itu tidak boleh masuk. Selain itu juga wajib gunakan masker,” ujarnya.
Saat ini, Akbar melanjutkan, jumlah penumpang yang naik dari Stasiun Banjar mencapai 300 orang.
“Penumpang yang turun juga jumlahnya mendekati normal, hampir sama antara 200 sampai 300 orang,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)