Berita Banjar (Harapanrakyat.com),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan perubahan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Termasuk rapat paripurna penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa sidang III tahun 2021/2022.
Pengumuman perubahan struktur AKD tersebut berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Selasa (10/5/2022).
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi mengatakan perubahan tersebut hanya untuk struktur Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD. Sedangkan untuk alat kelengkapan yang lain tidak ada perubahan.
Perubahan susunan AKD Badan Kehormatan berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (7) Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam ketentuan itu, Pimpinan AKD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan pada Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat tetap lainnya. Kecuali pada Pimpinan Bamus dan Banggar.
“Perubahan struktur AKD Badan Kehormatan itu karena posisi Sekretaris Badan Kehormatan sebelumnya yaitu Hasyim (Fraksi PDIP) merangkap jabatan AKD lain yang bersifat tetap,” kata Dadang.
Oleh sebab itu, Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Keenam atas Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sususan alat kelengkapan DPRD Kota Banjar masa jabatan 2019-2024 perlu ditinjau ulang.
“Perlu ditinjau ulang karena jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat tetap atas nama Hasim yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda dan Wakil Ketua Badan Kehormatan,” kata Dadang.
Meski begitu, susunan keanggotaan Bapemperda tidak mengalami perubahan.
Struktur Badan Kehormatan Setelah Alat Kelengkapan Dewan Diubah
Adapun struktur Keanggotaan Badan Kehormatan saat ini, kata Dadang, Hasyim (Fraksi PDIP) sebelumnya menjabat wakil ketua BK DPRD menjadi anggota. Husin Munawar (Fraksi PAN) menjadi wakil ketua BK DPRD.
“Untuk Ketua Badan Kehormatan masih sama oleh Rudi Kusdinar dari Fraksi Partai Gerindra,” jelasnya.
Ketua BK DPRD Kota Banjar Rudi Kusdinar mengatakan pada periode 2019-2024 pihaknya belum pernah menerima laporan pelanggaran etik para anggota dewan Banjar.
Pihaknya mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk menjaga marwah dan tidak melakukan pelanggaran etik. Apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran etik, tentu akan mendapat sanksi dari Badan Kehormatan.
“Secara pelanggaran sampai saat ini ngga ada laporan tentang pelanggaran etik. Kami harap jangan ada yang melanggar apalagi sampai mengganggu harmonisasi kinerja DPRD,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)