Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Tri Pamuji Rudianto menyayangkan lambannya penanganan kasus kepulangan Tati Rohayati (59) Pekerja Migran Indonesia (PMI), asal lingkungan Siluman Baru Kelurahan Purwaharja, yang tak bisa pulang ke tanah air.
Pihaknya pun meminta kepada pemerintah kota Banjar, untuk mengambil langkah sigap.
Apalagi, permohonan untuk membantu penyelesaian permasalahannya tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Langkah sigap itu, kata Tri Pamuji, diperlukan untuk memastikan adanya kejelasan solusi atas masalah warga di luar negeri yang tengah bermasalah.
“Terkait warga Banjar yang sudah belasan tahun jadi pekerja migran di Malaysia, kami berharap pemerintah kota bisa melangkah lebih sigap,” kata Tri Pamuji kepada HR Online, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Belasan Tahun Bekerja di Malaysia, Pekerja Migran Asal Kota Banjar Tak Bisa Pulang
Lanjutnya, kejadian tersebut juga menjadi sebuah pembelajaran bagi semua, bahwa keinginan bekerja keluar negeri juga harus memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Sehingga tujuan bekerja di luar negeri mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan. Negara juga dapat memberikan perlindungan secara maksimal kepada para pekerja migran.
“Untuk kasus kasus seperti ini harusnya memerlukan langkah yang lebih sigap dan tidak lepas koordinasi dengan kementerian (pemerintah pusat), sehingga ada solusi terbaik,” ujarnya.
Disnaker Kota Banjar, Butuh Rp 15 Juta Lebih untuk Memulangkan Pekerja Migran dari Malaysia
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Banjar, Sunarto mengatakan, untuk kepulangan pekerja migran tersebut diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp 15 juta lebih.
Biaya tersebut untuk keperluan transportasi, pengurusan administrasi dan biaya akomodasi yang lain. Belum lagi lokasinya juga cukup jauh sehingga ada kemungkinan penambahan ongkos.
“Biaya kepulangan kita perkirakan sekitar Rp 15 jutaan dan kemungkinan bisa lebih karena lokasi penjemputan cukup jauh,” kata Sunarto.
Lanjutnya menjelaskan, sebetulnya untuk Tati Rohayati secara administrasi masuknya sebagai pekerja migran non prosedural (ilegal) dan seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi.
Akan tetapi, sebagai bentuk kepedulian warga masyarakat, pihaknya mengupayakan agar kasus tersebut bisa dicarikan solusi dan Tati bisa kembali ke keluarganya.
Pihaknya memastikan, saat ini kondisi pekerja migran asal Kota Banjar itu dalam keadaan sehat dan masih melakukan komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)