Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Kejakasaan Negeri Ciamis berhasil tangkap Ami Aristoni, eks pejabat Bener Meriah, Aceh, yang merupakan DPO kasus korupsi. Sebelumnya, terdakwa telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2018 lalu.
Penangkapan DPO kasus korupsi tersebut berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh. Penangkapan terdakwa dilakukan di kontrakan di Jalan Ciamis-Banjar. Tepatnya daerah Warung Jeruk, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba mengatakan penangkapan DPO kasus korupsi ini oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama-sama dengan tim Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis. Terdakwa merupakan mantan Sekdis Binamarga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“Jumlah kerugian uang negara sebesar Rp 754 juta dan pidana berdasarkan putusan MA terdakwa, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, saat ditangkap terdakwa ini sedang berada di kebun dekat tempat tinggalnya atau kontrakannya. Petugas Kejagung pun sebelumnya telah memantau terdakwa.
“Berdasarkan identitas dari terdakwa sendiri tempat tinggalnya asal Kabupaten Indramayu. Kalau asli Aceh atau tidaknya saya kurang mengetahui betul,” tuturnya.
“Kami membantu tim Intelejen Kejagung, jadi yang lebih mengetahui terdakwa ini Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” tambahnya.
Erny menambahkan, tim Intelejen pun akan membawa terdakwa ke Kejati Jabar. Kemudian dari tim Intelejen atau dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang akan menjemput terdakwa.
“Kalau ini terdakwanya satu, tapi untuk posisi kasus secara persisnya kami tidak mengetahui. Tapi ini berdasarkan putusan MA,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)