Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Belasan tahun bekerja di Malaysia, Tati Rohayati (59), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Siluman Baru, RT 31, RW 15, Kelurahan/Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa pulang.
Ia harus menahan pilu di negeri perantauan Malaysia karena tak bisa pulang ke kampung halamannya setelah sekitar 14 tahun merantau akibat terkendala biaya. Keluarganya pun minta bantuan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar untuk dipulangkan.
Kepala Disnaker Kota Banjar, Sunarto, melalui Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Endi Apandi mengatakan, kasus tersebut bermula dari permohonan salah seorang keluarga Tati, yaitu Robi Juliana, yang meminta ibunya untuk dipulangkan.
Pihak pemohon (keluarga) meminta ibunya untuk dipulangkan lantaran menilai ibunya sudah berusia lanjut. Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk bekerja.
“Awalnya pihak keluarga mengadukan kejadian itu pada tanggal 23 Desember 2021. Kemudian minta kami untuk memfasilitasi kepulangan orang tuanya,” kata Apandi kepada wartawan, Selasa (10/05/22).
Berdasarkan data dan hasil komunikasi pihak-pihak terkait, lanjut Apandi, Tati berada di negara penempatan Malaysia. Tepatnya wilayah Perak Air Tawar Jalan Melayu Nomor 83.
Baca Juga : TKI Asal Banjar yang Hilang di Oman Sulit Dilacak
Belasan Tahun Bekerja di Malaysia Hingga Jadi PMI Ilegal
Menurut penuturan anaknya, Tati pertama kali berangkat ke Malaysia pada tahun 2003. Kemudian pulang ke rumahnya pada tahun 2006 dan berangkat lagi ke Malaysia tahun 2008 melalui Lilis.
Pada saat itu juga Tati dibawa ke Cilacap melalui Ibu Lina, untuk selanjutnya menuju ke sebuah PT yang ada di Medan sekitar 4 bulan. Setelah itu baru berangkat ke Malaysia.
Akan tetapi, kata Pandi, setelah pihaknya mengecek melalui data sistem aplikasi KTKLN, pekerja migran atas nama Tati tidak tercatat sebagai PMI ke negara Malaysia.
“Berdasarkan data aplikasi itu tidak ada nama yang bersangkutan. Tapi awalnya ia itu berangkat sesuai jalur prosedural atau ilegal,” terang Apandi.
“Cuma karena ada konflik dengan majikannya, administrasi yang ia miliki ditinggal di rumah majikannya. Sehingga Ibu Tati menjadi ilegal atau non prosedural,” imbuhnya.
Apandi juga memastikan, berdasarkan hasil komunikasi dengan yang bersangkutan. Serta informasi dari pihak-pihak terkait bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di Malaysia.
Selain itu, dari Disnaker Kota Banjar sampai saat ini masih melakukan komunikasi setiap satu minggu sekali dengan yang bersangkutan. Terakhir komunikasi pada tanggal 8 Mei lalu.
“Kami masih komunikasi setiap minggu sekali dan kami juga ada nomor kontaknya. Jadi betul yang bersangkutan sekarang masih di Malaysia,” jelasnya.
Baca Juga : Sempat Dikabarkan Meninggal, TKI Asal Banjar Belum Jelas Keberadaannya
Terkendala Hutang dan Ongkos Pulang
Lebih lanjut Apandi mengungkapkan alasan Tati Rohayati belum bisa pulang ke tanah air karena terkendala biaya pulang. Seperti biaya untuk pengganti mengurus administrasi dan biaya kepulangan lainnya.
Selain itu, sebelumnya Tati juga sempat memiliki tanggungan hutang sebesar 2800 ringgit. Namun berdasarkan informasi pada tanggal 8 Mei 2022, yang bersangkutan sudah melunasi hutangnya.
Menurut Apandi, pihaknya juga sudah berkoordinasi meminta bantuan sejumlah pihak di Malaysia untuk mengantar ibu Tati ke KBRI. Namun, upaya itu juga terkendala biaya transportasi sehingga belum terealisasi.
“Jadi sampai sekarang Ibu Tati masih berada di wilayah Perak Air Tawar, Malaysia. Belum sampai ke Kantor KBRI,” ujarnya.
Selain koordinasi dengan sejumlah pihak di Malaysia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BP2MI wilayah Bandung.
Rencananya dalam waktu dekat ini pihaknya akan melapor ke Walikota Banjar untuk mencarikan solusi atas kejadian yang Ibu Tati alami sebagai pekerja migran. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)