Selasa, Februari 25, 2025
BerandaBerita CiamisAturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan, Ini Himbauan Disdukcapil Ciamis

Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan, Ini Himbauan Disdukcapil Ciamis

Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Mendagri mengeluarkan aturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dalam aturan itu penulisan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata dan panjangnya tidak lebih dari 60 karakter.

Menanggapi aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis saat ini baru melakukan himbauan kepada masyarakat. Mengingat Pemkab Ciamis baru menerima aturan Permendagri no 73 tahun 2022 itu. Sehingga pemerintah daerah saat ini belum melakukan sosialisasi.

Sekretaris Disdukcapil Ciamis Tini Lastiniwati mengatakan terkait aturan penulisan nama di dokumen kependudukan mengacu pada Permendagri 73 tahun 2022. Sebelum menerapkannya, pihaknya akan ke Kemendagri untuk meminta penjelasan rinci juklak juknis aturan baru itu.

“Kita belum sosialisasi kepada masyarakat. Memang kami juga baru terima aturan baru tersebut jadi belum mengetahui secara detail aturan itu. Dalam waktu dekat ini akan ke Kemendagri,” katanya.

Meski demikian, Permendagri itu mulai berlaku kepada penduduk dari mulai tanggal 22 April 2022. Mulai tanggal tersebut, nama penduduk harus minimal 2 kata dan maksimal 60 karakter.

“Kalau yang namanya dulu satu kata itu tidak apa-apa, tidak perlu mengganti. Namun jika yang lahir setelah tanggal 22 April dan melebihi 60 hurup atau satu kata itu harus mengurus perubahan nama melalui putusan Pengadilan,” tuturnya.

Tini menyebut saat ini baru sebatas memberi imbauan kepada warga yang sedang memproses dokumen kependudukan dengan nama 1 kata atau kepanjangan. Hal ini tentunya berkaitan dengan masa depan anak.

“Contohnya seperti ketika anak mau mengurus sekolah atau ke luar negeri untuk membuat paspor harus minimal dua suku kata,” jelasnya.

Setelah mendapat penjelasan dari Kemendagri, Tini akan langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan baru penulisan nama di dokumen kependudukan itu. “Kalau sudah jelas dan kita memahami aturan ini maka akan kami sampaikan ke masyarakat,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Bisnis Fashion Muslim

Jarang Manggung, Tika Ramlan Tekuni Bisnis Fashion Muslim

Lama tak terlihat di layar kaca, Tika Ramlan yang dikenal sebagai personel T2 saat ini sedang menekuni bisnis fashion muslim. Artis cantik kelahiran Bandung...
Malyda Meninggal Dunia Hari Ini, Penyanyi Ngetop Era 80-an

Malyda Meninggal Dunia Hari Ini, Penyanyi Ngetop Era 80-an

Kabar duka, Malyda meninggal dunia hari ini. Penyanyi era 80-an tersebut telah pergi ke sisi Yang Maha Kuasa terlihat dari unggahan Stanley Tulung dalam...
Doa Agar Mendapatkan Teman yang Baik dan Jauh dari Pergaulan Buruk

Doa Agar Mendapatkan Teman yang Baik dan Jauh dari Pergaulan Buruk

Memahami doa agar mendapatkan teman yang baik sangatlah penting. Apalagi di era pergaulan bebas seperti sekarang, di mana pengaruh baik dan buruk semakin sulit...
Bencana Pergerakan Tanah

Bencana Pergerakan Tanah Terjang Malangbong Garut, Sejumlah Rumah Alami Kerusakan

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah terjang Malangbong, Garut, Jawa Barat, Selasa (25/2/2025). Kali ini lokasi terdampak bencana tersebut berada di Kampung Sekarwangi, Kecamatan Malangbong. Petugas gabungan...
Rizki dan Ridho

Jemput Rezeki Halal, Rizki dan Ridho DA Tak Malu Jualan Ikan di Pasar

Duo penyanyi kembar jebolan Dangdut Academy, Rizki dan Ridho, membuat netizen keheranan. Pasalnya mereka terlihat tengah menjual ikan di pasar. Dalam video yang mereka unggah...
Pandji Pragiwaksono

Komentar Pedas Pandji Pragiwaksono di Babak Road To Grand Final Suci 11

Babak Road to Grand Final Suci 11 sudah usai pada Jumat (21/2/2025) lalu. Namun, ada momen Pandji Pragiwaksono memberikan komentar pedas kepada salah satu...