Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Anton Sukartono, mengecam keras aksi penembakan terhadap 2 wartawan dilakukan oleh tentara Israel di tenda pengungsi di kota Jenin, Tepi Barat.
Anton mengaku prihatin dengan insiden tersebut. Ketua DPD Partai Demokrat Jabar ini menyebut, jika tindakan brutal tersebut telah melanggar UU Kebebasan Pers dan HAM (Hak Asasi Manusia).
“Ini jelas apa yang dilakukan tentara Israel kepada wartawan melanggar Deklarasi Universal HAM tahun 1948,” ujar Anton Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Anton Sukartono: Tahun 2024, Demokrat Harus Jadi Pemenang Pemilu di Jabar
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum humaniter internasional, wartawan yang sedang berada di daerah konflik mesti mendapat perlindungan dari kedua pihak.
“Aksi penembakan 2 wartawan ini jelas merupakan pelanggaran berat berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1949,” jelas Anton.
Anton pun mengucapkan bela sungkawa kepada 2 wartawan yang menjadi korban penembakan tentara Israel.
“Semoga wartawan yang meninggal keluarganya tabah, dan yang mengalami luka bisa segera kembali pulih,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wartawan dari Al-Jazeera, Shireen Abu Akleh (51) ditembak mati tentara Israel.
Ia ditembak saat melakukan peliputan serangan tentara Israel di lokasi pengungsian di Jenin.
Saat itu, Shireen mengenakan rompi bertuliskan “PERS” dan mengenakan sebuah helm. Harusnya, tentara Israel tahu jika yang mengenakan rompi itu seorang wartawan. (R8/HR Online/Editor Jujang)