Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Ribuan puntung rokok berhasil dikumpulkan di tempat umum seperti di Alun-Alun Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, yang jatuh pada setiap tanggal 31 Mei.
Pemungutan puntung rokok dilakukan oleh dinas terkait lingkup Pemkot Tasikmalaya, dan juga mahasiswa.
Pantauan HR Online, puntung rokok yang berada di tempat-tempat umum langsung dipungut dan dimasukan ke dalam kantong plastik yang sudah disediakan.
Asisten II Pemkot Tasikmalaya, Abu Mansyur mengatakan, bahwa gerakan tersebut rutin pihaknya lakukan setiap tanggal 31 Mei.
“Dan alhamdulillah sekarang kita lakukan dengan memungut puntung rokok di tempat-tempat umum,” katanya, Selasa (31/5/2022).
Selain memungut puntung rokok, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok.
“Hal itu sesuai dengan tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia sekarang, bahwa rokok mengancam kesehatan dan lingkungan,” tuturnya.
Bentuk Dukungan Pemkot Tasikmalaya di Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Bahkan, untuk mendukung Hari Tanpa Tembakau tersebut, Pemkot Tasikmalaya sudah mengeluarkan Perda anti merokok, yakni No 11 Tahun 2018.
Dalam Perda tersebut, lanjutnya, mengatur tentang batasan untuk sponsorship rokok. Seperti larangan memasang iklan atau sejenisnya di dekat sekolah dan tempat ibadah.
“Kita harus bangun kesadaran masyarakat. Salah satunya dengan membuat suatu regulasi atau peraturan-peraturan larangan merokok di tempat-tempat tertentu,” jelasnya.
Oleh karena itu, sambungnya, Satpol PP ataupun pihak keamanan lainnya untuk mengingatkan masyarakat. Meskipun menurutnya, kadang-kadang petugas tidak merasa enak menegur masyarakat secara langsung.
“Jadi mengingatkannya harus dengan cara baik-baik. Saya berharap dengan adanya momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini, mudah-mudahan masyarakat lebih sadar,” ucapnya.
Sementara terkait dengan Perda Pemkot Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018 efektif atau tidak, menurutnya hal tersebut tergantung dari kerja sama antara pemerintah, stakeholder, dan masyarakat.
Bahkan, ia mengklaim bahwa Pemkot Tasikmalaya sudah sosialisasi tentang peraturan tersebut. Akan tetapi, katanya, kembali lagi kepada masyarakat.
“Makanya tidak hanya pemerintah saja, namun harus ada dukungan dari stakeholder. Tetapi masyarakat juga harus sadar, bahwa merokok ini berdampak kepada kelurga dan lingkungan,” ujarnya.
Ia pun berharap, bahwa aksi Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini menjadi trigger. Bahwa rokok itu mengancam lingkungan dan kesehatan.
“Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan memungut puntung rokok, masyarakat menjadi sadar, bahwa itu dapat merusak lingkungan Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini jumlah perokok di Kota Tasikmalaya cukup tinggi. Menurut data yang ia memiliki, sekitar 34 persen dari jumlah penduduk Kota Tasikmalaya adalah perokok.
“Sekarang usia perokok mulai usia dari 10 tahun sudah meningkat,” jelasnya.
Sementara terkait dengan warung-warung yang menjual rokok, Abu Mansyur menuturkan, bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap rokok-rokok ilegal.
“Mudah-mudahan kedepannya cukai-cukai ilegal ini bisa dihilangkan. Karena dapat mengurangi pendapatan asli daerah Pemkot Tasikmalaya,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)