Viral oknum polisi di media sosial saat memeras pengendara sepeda motor hingga Rp 2,2 juta di Jalan Raya Pajajaran, Bogor belum lama ini.
Pasalnya anggota Polsek Tanah Sareal, Bripka SAS meminta uang senilai jutaan rupiah dengan mengancam pengendara akan memasukkannya ke penjara.
Sontak saja pemerasan dengan modus penilangan itu pun viral di sejumlah media sosial, termasuk dari unggahan Twitter @bogorfes_.
Sebab akun itu mengunggah sejumlah foto yang memperlihatkan curhatan si pengendara dan polisi tersebut.
Dalam capture foto tersebut, pengendara sepeda motor juga mengakui tidak menggunakan spion namun kelengkapan suratnya lengkap.
Namun bukannya memberikan surat tilang, justru Bripka SAS itu malah meminta uang hingga Rp 2,2 juta.
Langsung saja sang pengendara berdalih bahwa tidak memiliki uang sebanyak itu saat sang polisi memaksanya.
Namun justru si pengendara malah mentransfer sang polisi itu, sebab mendapat ancaman dari oknum tersebut.
Baca Juga: Viral Pria di Medan, Ancam Patahkan Leher Walkot Bobby, Karena Parkir!
Viral Oknum Polisi di Media Sosial Saat Memeras Pengguna Jalan
Akhirnya anggota dari Polsek Tanah Sareal, Propam Polresta Bogor Kota pun menangkap Bripka SAS.
Sebab ia telah melakukan aksi kepada sang pengendara dengan cara memeras uang hingga jutaan rupiah bermodus kena tilang.
Bripka SAS meminta si pengguna jalan itu, uang sebanyak Rp 2,2 juta sebab telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pun menceritakan kronologi kejadian itu.
Kabarnya insiden terjadi pada hari Sabtu, 23 April 2022 sekitar pukul 04:00 WIB. Awalnya sosok Bripka SAS akan pulang ke rumah dengan melewati Jalan Pajajaran.
“Di sekitar jalan Pajajaran telah menemukan pengendara sepeda motor yang tidak lengkap dengan perlengkapan serta surat kendaraan,” ungkap Susatyo pada 24/04.
Dari sanalah, maka SAS pun meminta sejumlah uang kepada sang pengendara sepeda motor tersebut. Adapun motif dari viral oknum polisi sendiri adalah guna mengambill keuntungan secara pribadi.
“Motifnya sendiri melakukan perbuatan itu adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” terangnya lagi.
Baca Juga: Viral Pengunjung Matahari Tasikmalaya Berhamburan ke Luar, Ternyata Karena Ini!
Penyelidikan Pihak Kepolisian
Susatyo melanjutkan tentang beredarnya sebuah informasi mengenai berita viral di media sosial tentang oknum polisi itu.
“Setelah mendapat informasi dari oknum polisi, maka propam langsung merespon cepat dengan cara melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penelusuran mengenai korban,” ujar Susatyo di dalam keterangan.
Dengan sangat cepat, akhirnya propam Polresta Bogor Kota pun langsung melakukan penyelidikan dan bukti-bukti lainnya.
Hingga pada akhirnya ia berhasil menangkap Bripka SAS pada pukul 23.30 WIB pada hari yang sama saat kejadian.
“Sejak pagi tadi SAS telah ditahan dalam rangka untuk proses sidang kode etik,” ungkapnya lagi.
Sementara iti dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polresta Bogor, maka Bripka SAS telah melakukan pelanggaran.
“Penahanan ini dalam rangka pemeriksaan kode etik yang keputusannya bisa dipecat,” sambungnya lagi.
Kabarnya SAS telah melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W Perkap Nomor 14 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Itu menyatakan bahwa setiap anggota Polri tidak boleh menyalahgunakan wewenang dan wajib untuk menjunjung tinggi kehormatan dan kemartabatan Polri dan pemerintah.
Baca Juga: Tanggapan Dinas Kesehatan Sukabumi atas Viralnya Kejadian Ambulans
“Dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan persidangan kode etik Polri, sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan,” ucapnya.
Atas unggahan viral oknum polisi di media sosial itu pun, maka sosok Bripka SAS kini berada di tahanan. (R10/HR-Online)