Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis, Jabar, mendapatkan alokasi bantuan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di kawasan kumuh, yang berada di Kabupaten Ciamis.
Kepala Bidang Permukiman dan Perumahan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis, Aris Taufik Abadi, membenarkan hal itu Senin (4/4/2022), di kantornya.
Kata dia, 100 bantuan rutilahu itu khusus untuk rumah kategori rusak berat di daerah kumuh.
“Bantuan rutilahu untuk kawasan kumuh ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK),” ujar Aris.
Baca juga: 35 Warga Purwadadi Ciamis Dapat Bantuan Rutilahu
Adapun 100 unit bantuan rutilahu dari DAK tersebut disebar ke 4 Desa, yang memiliki kawasan kumuh.
4 Desa tersebut yakni Sindangkasih, Kawali Mukti, Banjarsari dan Imbanagara Raya.
“Penerimanya merupakan warga di lokasi kumuh yang rumahnya rusak berat, yang bersangkutan juga masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” jelas Aris.
Untuk nilai bantuan sendiri lanjut Aris, senilai Rp 35 juta per unit rutilahu.
Kata dia, nilai bantuan lebih besar, lantaran si penerima bantuan harus membangun ulang rumah dari awal.
“Harus dibongkar dulu, lalu dibangun ulang dengan memenuhi standar yang telah ditentukan pemerintah, salah satunya harus ada MCK dan pencahayaan,” katanya.
Dalam pelaksanaan pembangunan rutilahu, akan ada pendampingan dari tenaga fasilitator lapangan.
Selain mendapatkan bantuan 100 unit rutilahu untuk pemukiman kumuh, Pemkab Ciamis tahun 2022 ini juga mendapat alokasi rutilahu dari Pemprov Jabar sebanyak 386 unit, serta dari APBD Ciamis 28 unit.
“Nilai bantuan rutilahu dari Pemprov Jabar Rp 20 juta, dan yang dari APBD Ciamis Rp 17,5 juta,” pungkas Aris. (R8/HR Online/Editor Jujang)