Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Stempel reklame Tolak Angin ilegal di Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya dicopot petugas Satpol PP. Sejumlah papan reklame tak berizin tersebut sebelumnya ada tanda khusus karena belum membayar pajak.
Penandaannya oleh petugas Satpol PP Banjar dan memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk membayar kewajiban pajak.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Edi Nurdjaman, melalui Kabid. Gakperunda, Aep Saepudin mengatakan, pencopotan stempel papan reklame Tolak Angin itu karena pihak perusahaan telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak reklame.
Pencabutan stiker bertanda khusus itu juga berdasarkan surat permohonan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar kepada Dinas Satpol PP.
“Kewajiban pajaknya telah terbayarkan. Oleh karena itu kami mencopot kembali stiker bertanda khusus yang sebelumnya kami pasang pada papan reklame Tolak Angin,” kata Aep Saepudin kepada HR Online, Selasa (19/04/2022).
Baca Juga : Sempat Meresahkan, Satpol PP Kota Banjar Amankan ODGJ Bawa Sajam
Selain pencopotan stiker khusus, dalam surat permohonan tersebut juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan menyatakan bersedia membayar pajak reklame.
Meskipun izin penyelenggaraan reklame tersebut belum terbit dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar.
Apabila DPMPTSP tidak bisa menerbitkan proses izin penyelenggaraan reklame, maka pihak perusahaan pun tidak akan menuntut adanya pengembalian pembayaran pajak yang telah masuk ke kas daerah.
Jika dalam kurun waktu tertentu masih belum mendapatkan izin penyelenggaraan, pihak perusahaan juga bersedia membongkar sendiri media reklame yang terpasang.
“Apabila hal itu tidak dilakukan, pihak perusahaan juga menerima jika nantinya petugas Satpol PP membongkar paksa media reklame tersebut,” jelas Aep. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)