Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Selama bulan ramadan ini, tempat hiburan malam di kawasan objek wisata di Pangandaran, Jabar, tutup.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata membenarkan hal itu, Selasa (5/4/2022).
Ia menyebut, Pemkab Pangandaran sudah mengeluarkan surat edaran, berkaitan dengan ketentuan aturan selama bulan ramadan tahun 2022.
Termasuk aturan tempat hiburan malam di kawasan wisata Pangandaran, selama ramadan ini harus tutup.
“Akan ada patroli dari petugas, untuk ketertiban tempat hiburan malam di kawasan wisata, selama bulan puasa,” katanya.
Baca juga: Masa Kecil Bupati Pangandaran, Tamat Puasa Dapat Hadiah Minuman Bersoda
Meski demikian, pemkab Pangandaran memberikan pengecualian untuk kafe, kedai dan rumah makan. Ketiga tempat itu boleh buka namun harus mengikuti aturan.
“Kafe dan rumah makan boleh buka mulai dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” jelas Jeje.
Saat ini lanjut Jeje, status Kabupaten Pangandaran berada di level 1 PPKM.
“Status ini harus kita pertahankan, caranya dengan mentaati aturan pemerintah agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak,” ungkapnya.
Salah satu yang harus diperhatikan, yakni kegiatan-kegiatan selama ramadan harus tetap mentaati protokol kesehatan.
“Misalnya kegiatan buka bersama, harus tetap patuh prokes, meski saat ini kasus Covid-19 sudah melandai,” tegasnya. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)