Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Pihak RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membantah telah melakukan pecat 21 tenaga kesehatan (nakes) secara sepihak.
Kabag TU RSUD SMC, Dodi Ajat Sudrajat menjelaskan, bahwa 21 nakes tersebut bukan terkena PHK. “Akan tetapi, perjanjian kerjanya sudah habis,” jelasnya Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, jika PHK ketika berjalan perjanjian kerja kemudian diputus di tengah-tengah. Namun yang terjadi adalah habis perjanjianya dan tidak diperpanjang lagi. Sebab perpanjiannya sampai 31 Maret 2022.
“Mereka yang habis kontrak, jadi bukan pecat secara sepihak,” tegasnya.
Baca Juga : 21 Nakes RSUD SMC Tasikmalaya Dipecat Secara Sepihak
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pegawainya yang habis masa kontrak dan tidak diperpanjang lagi ada 21 orang, yaitu nakes dan non nakes.
“Kerja di RSUD SMC ada yang sudah lebih dari 2 tahun. Sedangkan belasan tahun tidak ada,” ucapnya.
Sementara terkait dengan kompensasi, Dodi menuturkan, bahwa pihaknya hanya membayarkan hak-haknya sampai dengan bulan Maret.
RSUD SMC Tasikmalaya Berencana Buka Loker
Lebih lanjut Dodi mengatakan, pihaknya sudah biasa melakukan evaluasi kinerja pegawai setiap tahun.
Selain itu, pihaknya juga berencana membuka lowongan kerja (loker) namun sesuai dengan kebutuhan.
Seperti rekrutmen yang dibutuhkan adalah tenaga perawat tenaga anestesi dan fisioterapi. Sebab menurutnya, dua bidang tersebut memang dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai.
“Kenapa tidak memperpanjang mereka yang habis kontrak? Kan itu tidak sesuai dengan profesi. Sebab RSUD SMC Tasikmalaya memang yang dibutuhkannya perawat anestesi dan fisioterapi,” ujarnya.
Sedangkan, sambungnya, yang habis kontraknya adalah tenaga bidan dan tenaga administrasi.
“Semisal begini, ada pasien yang harusnya dilayani perawat tapi dilayani oleh bidan, itu kan tidak boleh karena menyangkut menyelamatkan manusia,” kata Dodi.
Menurutnya, di satu sisi RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya memang kekurangan untuk perawat. Namun di sisi lain ada yang berlebih. “Mungkin ini hasil keputusan dari manajemen,” katanya.
Sementara terkait dengan tidak diperpanjang lagi 21 nakes tersebut, menurutnya adalah hasil evaluasi panjang selama setahun.
“Jadi tidak serta merta kami menunjuk abc dan sebagainya. Itu berdasarkan penilaian secara administrasi dan kehadiran. Jadi akhirnya dari penilaian tersebut, 21 orang tersebut tidak diperpanjang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan HR Online, RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemecatan secara sepihak atau tanpa alasan yang jelas kepada 21 nakes, pada Selasa (5/4/2022).
Mirisnya lagi, 21 nakes yang terkena PHK tersebut sudah mengabdi selama 4 tahun, bahkan ada yang sampai belasan tahun. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)