Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjar, Jawa Barat, memasang label berupa tanda khusus sejumlah reklame tak berizin, bergambar iklan Tolak Angin yang terpasang di ruas jalan kota.
Petugas memberi tanda khusus terhadap reklame bergambar iklan obat masuk angin tersebut, dengan tulisan reklame belum berizin dan belum membayar pajak.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar Edy Nur Djaman melalui Kabid. Gakperunda, Aep Saepudin mengatakan, pemasangan stiker tersebut sebagai tindak lanjut atas SE atau Surat Edaran. SE tersebut Nomor 573 BPKPD Kota Banjar Tahun 2022 Tentang Penutupan Reklame.
Ia menjelaskan, bahwa dalam SE itu, pemasangan sejumlah Billboard Tolak Angin di beberapa lokasi tersebut belum memiliki izin penyelenggaraan reklame. Selain itu juga iklan itu tidak membayar pajak reklame.
“Atas dasar tersebut, maka kami lakukan penutupan dan pemasangan tanda khusus. Tapi tidak kami copot atau bongkar,” kata Aep Saepudin kepada HR Online, Kamis (7/4/2022).
Lebih lanjut Aep menambahkan, penutupan reklame Tolak Angin ilegal tersebut berlaku sampai dengan adanya pengurusan perizinan.
Kemudian juga membayar kewajiban pajak reklame, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 2/2012 Tentang Pajak Daerah.
Menurutnya, jika sampai batas waktu yang ditentukan pihak yang bersangkutan tidak mengurus perizinan, maka akan dilakukan tindakan penertiban oleh petugas.
“Bisa saja nanti dilakukan penertiban atau dicopot. Tapi SE dari BPKPD itu dilakukan penutupan, jadi kami lakukan penutupan saja,” jelas Aep.
Berdasarkan data Januari-Maret 2022, tim Petugas Satpol-PP sudah melakukan 13 kali penertiban dan 4 pemasangan tanda khusus billboard tak berizin.
“Untuk tadi pagi ada 4 billboard yang kami pasang tanda khusus. Jumlah dari awal bulan Januari sampai Maret sudah ada 17 reklame ilegal yang kami tertibkan,” katanya.
Reklame Tolak Angin Ilegal di Kota Banjar Langgar Perda
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Fauzi Efendi mengatakan, pemasangan billboard Tolak Angin tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda). Yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pajak Daerah.
Untuk itu, kata Fauzi, pihaknya mengingatkan kepada yang bersangkutan dan para pengusaha, agar taat peraturan. Seperti mengurus perizinan dan membayar kewajiban pajak daerah.
“Harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Apabila tidak diindahkan akan dilakukan penertiban oleh petugas, karena reklame ilegal itu disamping melanggar aturan juga merugikan daerah,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)