Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Puluhan perusahaan, baik BUMN, BUMD ataupun perusahaan swasta di Ciamis, Jabar, sudah membayarkan THR (tunjangan hari raya) kepada para karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis H Okta Jabal Nugraha ST, membenarkan hal itu Selasa (25/4/2022).
Kata dia, rata-rata perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya tanggal 21 April 2022.
“Hasil monitoring ke lapangan, rata-rata perusahaan sudah bayar THR kepada buruh,” ujar Okta di Ciamis.
Baca juga: Perusahaan Angkutan Umum di Ciamis Minta Aparat Tertibkan Travel Gelap
Sebelumnya, pihaknya melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada setiap perusahaan di Ciamis, agar segera membayar tunjangan hari raya sesuai dengan aturan pemerintah.
“Kemudian kita perkuat lagi dengan Surat Edaran Bupati soal pembayaran THR, yang mengacu kepada Permenaker dan Surat Edaran Gubernur Jabar,” katanya.
Lanjut Okta, salah satu poin SE Bupati Ciamis yakni perusahaan harus membayarkan THR 10 hari sebelum menjelang lebaran.
Untuk nilai THRnya, bagi buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 kali gaji.
Bagi buruh yang baru bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, yakni masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.
“Alhamdulillah di Ciamis, dari 51 perusahaan yang tercatat semuanya memberikan THR kepada para karyawannya,” ungkap Okta Jabal.
Hingga saat ini lanjut Okta, belum ada laporan terkait permasalahan THR di lapangan.
“Kami bersinergi dengan organisasi buruh SPSI dan Apindo, kalau ada permasalahan mereka yang menyampaikan ke kami,” ucapnya. (Jujang/R8/HR Online/Editor Jujang)