Berita Tasikmalaya (Harapanrakyat.com),- Sejumlah sepeda motor yang memakai knalpot bising terjaring razia oleh Polisi Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota. Razia tersebut dilakukan di Bundaran Gibran dan Jalan baru Lingkar Utara, Kamis (7/4/2022).
Polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengendara yang tengah ngabuburit. Bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa STNK atau SIM langsung mendapat tilang. Sedangkan motor yang memakai knalpot bising, polisi langsung mengangkutnya ke Polres Tasikmalaya Kota.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP E Kosasih membenarkan pihaknya saat ini gencar razia knalpot bising. Kali ini motor yang terjaring rajia saat sedang ngabuburit ada 30 sepeda motor. Selanjutnya petugas melakukan penindakan karena knalpot bising dan ada juga tidak membawa surat STNK.
“Sepeda motor yang berknalpot bising ini sangat meresahkan dan juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami juga menindak pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan,” ujar Kosasih.
Polisi menerapkan Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi sepeda motor yang memakai knalpot bising.
“Kami langsung amankan ke Mapolres Tasikmalaya untuk proses lebih selanjutnya,” ungkap Kosasih.
Kasat Lantas pun mengimbau masyarakat supaya tetap menaati peraturan lalu lintas dengan memakai knalpot standar. Pihaknya pun akan terus gencar melakukan razia sepeda motor yang memakai knalpot bising.
“Pakailah knalpot sesuai standar dan tidak bising juga lengkapi surat kendaraan dan pakai helm SNI,” tegasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)