Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Pria bertato yang merupakan pengedar minuman keras (miras) jenis ciu tak bisa berkutik setelah diamankan Polisi.
Adapun dua pengedar tersebut ditangkap di Gang Puspa, Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jumat (22/4/2022) sore.
Bukan tanpa alasan, tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menangkap G (34), lantaran memiliki 45 bungkus plastik dan 9 botol miras jenis ciu. Miras tersebut sudah dikemas rapi dalam karung, dan diduga akan diedarkan.
Katim 2 Maung Galunggung IPDA Azis Kartadji mengatakan, penangkapan pengedar miras jenis ciu tersebut berkat adanya laporan dari warga.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung segera menuju tempat atau lokasi, dan mengamankan pemilik berikut barang buktinya.
“Untuk selanjutnya, pemilik berikut barang bukti kita bawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya Sabtu (23/4/2022).
Menurutnya, penangkapan tersebut sebagai upaya memaksimalkan rasa aman Kamtibmas untuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. “Salah satunya dengan sasaran penyakit masyarakat,” ujarnya.
Namun, sambungnya, selain menangkap pengedar miras jenis ciu tersebut, pihaknya juga akan menindak kelompok berandalan bermotor.
“Tentunya kelompok geng motor yang sangat meresahkan masyarakat ini kita juga tindak. Dan juga Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Patroli Tim Maung Galunggung,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)