harapanrakyat.com,- Penanganan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kota Banjar, Jawa Barat, dinilai tidak jelas. Sampai sekarang masih menjadi permasalahan yang tak kunjung usai.
Penyebabnya, alur penanganan yang kurang jelas dan koordinasi antar stakeholder sangat minim.
Relawan ODGJ Kota Banjar Yeni Astuti mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Banjar sejauh ini belum menemukan titik terang.
“Tadi rapat koordinasi tentang alur penanganan ODGJ di Kota Banjar. Kami rasakan alurnya masih abu-abu. Belum ada kejelasan mengenai teknisnya, penempatan ODGJ dan lainnya,” kata Yeni.
Baca juga: Perempuan Diduga ODGJ Keluyuran Tanpa Busana di Kawali Ciamis
Para relawan saat ini kebingungan ketika menemukan orang dengan gangguan jiwa yang terlantar. Ia pun berharap Pemkot Banjar memiliki rumah singgah untuk menangani ODGJ yang terlantar dan meresahkan masyarakat.
Saat ini, alur penanganan para relawan jika menemukan ODGJ yang mengamuk hanya bisa membawanya ke tempat seadanya.
“Kalau kami sementara tempatkan ke tempat yang kami anggap aman seperti sekitar terminal. Besoknya kita pantau kembali dan kami bawa ke rumah sakit,” papar Yeni.
Selama ini yang melakukan penanganan di lapangan adalah para relawan dibantu dari Dinas Kesehatan.
“Kami menginginkan Dinas Sosial itu hadir turun ke lapangan untuk mencarikan solusi. Misalnya ada ODGJ dari luar, bisa koordinasi dengan pemerintah daerah asal mereka,” ungkapnya.
Yeni berharap pemerintah dapat membantu menganggarkan untuk penanganan ODGJ di Kota Banjar. Selama ini hanya mengandalkan dari para dermawan.
Baca juga: Pasien ODGJ di Pangandaran Dilatih Keterampilan Tangan
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Ade Setiana mengakui saat ini pemerintah sedang mengalami kesulitan untuk anggaran.
“Soal anggaran tidak ada, memang kita saat ini anggarannya sangat minim, kecuali mereka pandai-pandai menganggarkan itu,” katanya.
Ia menyebut, Instansi terkait bisa mengusulkan anggaran untuk penanganan ODGJ pada perubahan anggaran atau tahun 2023.
“Paling kalau ingin cepat pada perubahan atau nanti tahun 2023. Tinggal usulkan saja soal nanti persetujuannya terngatung kepala daerah,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)