Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat ultimatum perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu yaitu sebelum lebaran Idul Fitri.
“Perusahaan harus bisa membayarkan hak karyawan berupa THR sebelum Idul Fitri,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda di Halaman Pemkot Tasikmalaya, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga: Viral Pengunjung Matahari Tasikmalaya Berhamburan ke Luar, Ternyata Karena Ini!
Menurut Rahmat, apabila ada perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu, diimbau tidak membuat keputusan sepihak. Lebih baik mengajak karyawan untuk berdiskusi mencari jalan terbaik.
“Jika memang tak bisa melakukan pembayaran sesuai aturan yang ada, perusahaan bisa menempuh jalan bipartit, yaitu berdiskusi dengan para karyawan untuk mendapatkan solusi yang tidak sepihak. Dibuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar tepat waktu,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Rahmat, beberapa perusahaan mulai beroperasi kembali berkat upaya pemulihan ekonomi.
“Namun tak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang berjuang untuk bisa bertahan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi mengaku dari 60 perusahaan yang disidak, sebagian besar sudah membayar THR.
“Namun masih ada beberapa yang cukup kesulitan. Para pekerja bisa berani untuk berbicara dan bersepakat dengan perusahaan. Meskipun pekerja pun harus paham dengan kondisi perusahaan,” katanya.
Yuhendra berharap pembagian THR bisa saling menguntungkan kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja.
“Menciptakan suasana diskusi yang baik saat menentukan keputusan. Sehingga tak ada satupun pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)