Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat memberi kemudahan izin usaha bagi investor yang akan membuka usahanya di wilayah Pangandaran.
Meskipun demikian, Wakil Bupati (Wabup) Pangandaran Ujang Endin Indrawan, menegaskan, pelaksanaannya bakal diawasi dengan ketat.
“Terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merangkum sekitar 80-an undang-undang dan menjadi satu undang-undang. Jelas kemudahan bagi dunia kerja, khususnya di Pangandaran,” kata Ujang Endin saat Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Permasalahan Penanaman Modal di Kabupaten Pangandaran di Ballroom Hotel Aquarium, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Realisasikan Janji Kampanye, Wakil Bupati Pangandaran Sedekahkan Gaji
Ujang Ending mengakui dalam penerapan Undang-undang Cipta Kerja masih banyak hambatan. Salah satunya komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Ada yang memberatkan bagi Pengusaha atau investor selain komunikasi dengan pusat, seperti biaya konsultan yang mahal kalau ke Pemerintah tidak ada masalah. Pengusaha di daerah terhambat, maka di sini kita cari jalan keluar,” katanya.
Izin Usaha Bagi Investor di Pangandaran Didominasi Bidang Pariwisata Pangandaran
Menurut Ujang Endin, investor di Pangandaran saat ini masih didominasi investasi di bidang pariwisata.
Karena itu, Ujang Endin berharap setelah Perpres nomor 87 tentang Percepatan Pembangunan Wilayah Jabar direalisasikan, maka investor dari luar akan lebih mudah masuk Pangandaran.
“Apalagi nanti ada tol, sehingga jarak tempuh akan lebih cepat. Jelas ini akan membuka peluang dunia usaha di Pangandaran,” katanya.
Ujang Endin juga menyebut perizinan usaha sering terkendala OSS. Menurutnya, hal itu masih wajar lantaran dalam masa transisi.
“Lambat laun juga akan menjadi lebih baik lagi, bedanya perizinan dengan sekarang yaitu dulu yang ditempuh izin terlebih dulu. Tapi kalau sekarang daftar dulu menggunakan sistem OSS baru bisa melakukan usaha,” jelasnya.
Ujang Endin menjelaskan, OSS atau Online Single Submission merupakan konsep perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Nantinya perizinan diterbitkan lembaga OSS, sehingga investor bisa dengan mudah menanam modal di manapun di Indonesia, termasuk Pangandaran.
“Perizinan sekarang memang di awal mudah, tinggal daftar via online beres. Tetapi di tengah pelaksanaan pengawasan yang ketat, kalau ada masalah bisa langsung dicabut izinnya,” katanya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)