Pajak atas transaksi saham yang merupakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik sebesar 1%. Kenaikan ini berlaku sejak Jumat, 1 April 2022 lalu.
Pemerintah sudah menetapkan kenaikan pajak tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang DPR RI setujui. Meski begitu, beberapa sekuritas mengklaim bahwa tidak akan menaikkan fee transaksi.
Mereka akan menanggung selisih kenaikan yang ada dan tidak membebankan kepada nasabahnya. Ini daftarnya!
Baca Juga: Daftar Saham Consumer Goods terbaik dan Potensial di Tahun 2022
Kenaikan Tarif Pajak Atas Transaksi Saham
Di dalam setiap transaksi, kita akan melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, tidak terkecuali dalam saham. Selama ini, PPN yang harus kita bayarkan hanya sebesar 10%.
Namun, pemerintah baru saja memperbarui kebijakan mereka. Per tanggal 1 April 222, pajak setiap transaksi akan menjadi 11%, naik 1% persen dari sebelumnya.
Namun, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ini mungkin saja tidak akan menjadi sebuah sentimen negatif yang akan mengurangi minat untuk investasi para investor pemula.
Laksono W. Widodo selaku Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) juga turut buka suara terkait kenaikan tarif PPN ini. Menurutnya, kenaikan masih sangat marginal, yakni sebesar 1% saja.
PPN yang Anggota Bursa (AB) pungut merupakan komisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga besaran PPN yang harus investor bayarkan berbeda-beda.
Baca Juga: Syarat Saham GoTo dan Cara Beli Melalui Aplikasi Tokopedia
Sekuritas yang Tidak Menaikkan Tarif Transaksi
Meskipun nilai PPN naik menjadi 11%, nyatanya ada enam sekuritas yang memilih untuk menanggung biaya selisih kenaikan pajak atas transaksi saham tersebut. Hal itu bertujuan biaya pajak tambahan tidak akan membebankan nasabah.
Sejumlah sekuritas itu adalah Indo Premier Sekuritas, BNI Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas, Jasa Utama Capital Sekuritas, dan Sucor Sekuritas.
PT Indo Premier Sekuritas mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait peraturan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, mereka memutuskan untuk menyerap kenaikan tersebut dan tidak akan menambah fee transaksi.
Indo Premier menyampaikan bahwa mereka akan menanggung selisih kenaikan pajak atas transaksi saham terhadap nasabah mereka.
“Kenaikan tarif PPN saham tidak akan berdampak negatif. Kebijakan Indo Premier ini membuat kami optimis minat investasi para investor saham pemula dan retail tidak akan pernah pupus,” pungkas Paramita Sari, Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas.
Selain Indo Premier, BNI Sekuritas dan Mandiri Sekuritas juga menyampaikan informasi serupa. Mereka mengirimkan surel kepada para nasabahnya terkait kebijakan PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.
“Mandiri Sekuritas tetap memberikan fee transaksi yang sama kepada para nasabah (tidak terdapat kenaikan fee),” tulis Mandiri Sekuritas pada surel untuk para nasabahnya.
Sementara itu, BNI Sekuritas dalam surelnya juga menyebut bahwa penetapan fee transaksi adalah upaya untuk memberikan kenyamanan kepada nasabah mereka.
Baca Juga: Penyebab Koreksi Saham Sebuah Perusahaan, Investor Wajib Tahu
“BNI Sekuritas berkomitmen untuk tidak membebankan pertambahan tarif pajak kepada nasabah. Kenaikan PPN Sepenuhnya akan BNI Sekuritas tanggung,” tulis BNI sekuritas.
Pengenaan pajak atas transaksi saham memang wajib kita penuhi sebagai warga negara yang baik. Dengan membayar pajak, maka transaksi kita sudah sah di mata hukum yang berlaku. (R10/HR-Online)