Selasa, April 8, 2025
BerandaBerita TasikmalayaMiris, Pelajar di Tasikmalaya Dicekoki Miras Lalu Digagahi 4 Laki-laki, Kini Hamil...

Miris, Pelajar di Tasikmalaya Dicekoki Miras Lalu Digagahi 4 Laki-laki, Kini Hamil 7 Bulan

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Seorang pelajar asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat inisial YA (17) dicekoki miras lalu digagahi 4 laki-laki, yaitu MF (18), RE (18) dan RY (18) dan DY (48) yang merupakan ayah dari salah satu pelaku.

Korban digagahi di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bahkan korban pun kini hamil 7 bulan.

Tiga dari empat pelaku tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut kini sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran Polisi.

Baca Juga: Sempat Meresahkan, Satpol PP Kota Banjar Amankan ODGJ Bawa Sajam

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus ini terjadi sekitar bulan September 2021 lalu. Saat itu para pelaku melakukan persetubuhan terhadap pelajar asal Tasikmalaya tersebut secara bergiliran, korban ini terlebih dahulu dicekoki miras jenis Arak Bali.

“Beberapa hari kemudian pelaku MF menyetubuhi korban di rumahnya pelaku. Tapi diketahui oleh DY (48) tak lain merupakan ayah salah satu pelaku yaitu MF,”  ujarnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/4/2022).

DY yang merupakan ayah MF salah satu pelaku, sempat marah dan mengusir anaknya tersebut. Namun miris, setelah MF keluar kamar, DY malah menyetubuhi korban.

“Kondisi korban saat ini hamil 7 bulan. Satu orang pelaku lagi masih dalam pengejaran. Untuk pelaku segera menyerahkan diri,” katanya.

AKBP Aszhari menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya. Terutama untuk Trauma Healing (Proses Penyembuhan setelah trauma) terhadap korban.

“Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Kandungan Surat At Tahrim Ayat 4 tentang Kecemburuan Istri Nabi

Kandungan Surat At Tahrim Ayat 4 tentang Kecemburuan Istri Nabi

Setiap ayat dalam Al Quran menyimpan pesan mendalam, apalagi kalau menyangkut kehidupan rumah tangga Nabi. Salah satunya bisa Anda temukan dalam kandungan Surat At...
dua rumah tertimpa pohon

Dua Rumah di Tasikmalaya Tertimpa Pohon Tumbang, Korban Merugi Puluhan Juta

harapanrakyat.com,- Akibat hujan deras, dua rumah di Kampung Babakan, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mengalami kerusakan setelah tertimpa pohon, Senin (7/4/25). Beruntung,...
Jumlah Semut di Dunia Akhirnya Diungkap Oleh Para Peneliti

Jumlah Semut di Dunia Akhirnya Diungkap Oleh Para Peneliti

Jumlah semut di dunia mungkin jadi pertanyaan absurd. Namun, jumlah semut ini menjadi hal yang unik. Sangat jarang orang yang terpikir untuk tahu seberapa...
Pelajar lompat ke sungai

Kasus Pelajar yang Lompat ke Sungai Citanduy di Kota Banjar, LBH dan Keluarga Lapor Polisi

harapanrakyat.com,- Keluarga almarhum R (17), pelajar yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara melompat ke sungai Citanduy Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya buka suara. Selain memberikan...
Sejarah Syekh Bela Belu, Jejak Perjalanan Menemukan Cahaya

Sejarah Syekh Bela Belu, Jejak Perjalanan Menemukan Cahaya

Sejarah Syekh Bela Belu sangat menarik untuk kita ulas. Siapa kira, di balik keindahan Pantai Parangtritis, Yogyakarta, ternyata tersimpan kisah menarik yang berkaitan dengan...
terjatuh ke jurang

Pengendara Sepeda Motor di Sumedang Terjatuh ke Jurang 10 Meter, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Seorang pria paruh baya pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan terjatuh ke jurang sedalam 10 meter di jalur Cadas Pangeran. Peristiwa ini tepatnya terjadi...