Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita TerbaruMimpi Basah Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Mimpi Basah Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Mimpi basah saat puasa sudah barang tentu kita harus ketahui hukumnya. Apakah membatalkan puasa tersebut atau tidak.

Secara alamiah, remaja yang tengah memasuki masa pubertas sering mengalami mimpi basah. Namun, tak jarang pula pria yang sudah beranjak dewasa juga mengalaminya.

Meskipun dianggap sebagai hal yang umum, lalu bagaimana jika hal tersebut terjadi ketika sedang menjalankan ibadah puasa

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Berdasarkan Hadits Shahih

Dalam ajaran Islam, mimpi basah ini memiliki pembahasan yang sangat penting. Meskipun demikian, tak jarang pula orang muslim melewatkan pemahaman tersebut.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Saat Puasa, Tubuh Bugar Puasa Lebih Lancar

Pasalnya, pemahaman mimpi basah dalam Islam sering kali tidak mendapatkan perhatian secara khusus dari orang tua maupun guru di sekolah.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan, jika mimpi basah merupakan penanda bahwa seseorang sudah baligh. Sehingga, akan mendapatkan kewajiban sebagai seorang muslim yang mukallaf.

Kewajiban tersebut meliputi melaksanakan sholat wajib lima waktu hingga menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, dalam sebuah hadits terdapat penjelasan terkait hal tersebut.

Secara garis besar, hukum mimpi basah saat puasa seperti puasa Ramadan yakni tetap sah. Sehingga dapat menjalankan ibadah puasa sebagaimana mestinya.

Namun, dengan catatan untuk tetap melakukan mandi wajib berdasarkan tata cara yang benar sesuai ajaran Rasulullah SAW.

Baca juga: Kandungan Surat Al-Baqarah Ayat 183 Tentang Kewajiban Puasa

Hal ini dalam hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma dan Aisyah, telah terdapat penjelasan, mereka berkata:

“Nabi shallallahu‘alaihi wasallam itu pernah mendapati waktu fajar (Subuh) dalam keadaan junub, telah bersetubuh dengan istrinya, untuk kemudian shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dan tetap menjalankan ibadah puasa.”

Kemudian, istri tercinta Rasulullah SAW ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, menjelaskan lebih lanjut:

“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar bulan Ramadan dalam keadaan junub dan hal tersebut bukan mimpi basah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mandi dan tetap menjalanan puasanya.

Keluar Air Mani Saat Berpuasa

Berbeda dengan penjelasan mimpi basah saat puasa berdasarkan hadits di atas. Terdapat dua hukum yang menjelaskan tentang keluarnya air mani saat puasa.

Pertama, keluar air mani tanpa sengaja dan keluar air mani secara sengaja. Agar tidak salah pemahaman, berikut ini adalah penjelasan selengkapnya.

1. Keluar Mani Tanpa Sengaja

Jika mimpi basah saat puasa tetap sah, sama halnya dengan keluar air mani dengan tidak sengaja. Hukumnya adalah tidak sampai membatalkan puasa.

Misalnya saja keluar air mani saat siang hari di tengah bulan Ramadan. Penyebabnya tidak lain karena orang tersebut tengah tertidur. Seperti yang kita tahu, ketika seseorang tidur maka tidak bisa mengontrol mimpinya.

Sama halnya dengan syahwat yang tiba-tiba memuncak ketika mimpi basah hingga mengeluarkan mani. Hal tersebut juga tidak bisa kita kendalikan begitu saja.

Sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth, telah menjelaskan hal tersebut, yang artinya:

“Pena catatan amal diangkat (tidak dicatat tentang amalnya, pen), yakni untuk tiga orang: pertama orang gila sampai sadar, orang tidur sampai bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

2. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Keluar air mani dengan sengaja, maka akan membatalkan puasa tersebut. Entah itu dengan cara onani maupun saat bercumbu atau bermesraan dengan pasangan hingga mengeluarkan air mani.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin telah menjelaskan, ketika mengeluarkan air mani dengan syahwat atau sengaja mengeluarkannya maka termasuk kedalam tindakan yang membatalkan puasa.

Baca juga: Cara Wudhu Saat Puasa, Ketahui Sebelum Membatalkan

Dalil yang memperkuat penjelasan ini adalah sabda Rasulullah SAW dalam hadits Qudsi, Allah SWT berfirman:

“Orang yang sedang berpuasa meninggalkan makanan dan minuman, juga syahwatnya karena diri-Ku.” (H.R. Bukhari, Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, halaman 10, volume 50).

Untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa ada baiknya untuk mengisi waktu dan hari kita dengan kegiatan bermanfaat.

Misalnya saja dengan membaca Al-Qur’an, belajar, bekerja, diskusi terkait ilmu agama, hingga memberikan pertolongan. Dengan penjelasan hukum mimpi basah saat puasa ini, harapannya kita bisa menyikapinya dengan cara yang benar. (R10/HR-Online)

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex resmi bercerai rupanya jadi kabar mengejutkan. Pasangan selebriti ini tidak pernah terlibat isu miring. Dengan begitu, perpisahan Young Lex dan sang istri...
Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah yang menimbulkan longsor di Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih meninggalkan trauma mendalam bagi pengungsi puluhan keluarga...
Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

harapanrakyat.com,- Antisipasi pelajar melakukan konvoi kendaraan saat pengumuman kelulusan, Sat Samapta Polres Kota Banjar, Polda Jabar, melakukan patroli mobile. Seperti diketahui, hari ini semua...
bongkar median jalan

Pemkot Cimahi Bongkar Median Jalan Amir Machmud, Ini Tujuannya!

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, membongkar median jalan Jalan Amir Machmud tepatnya sepanjang kawasan Alun-alun Cimahi menuju Jalan Tagog. Hal tersebut untuk mengurangi...
Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

harapanrakyat.com,- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan/DKP3 Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut telah menggelontorkan sejumlah bantuan benih padi dan ikan. Sejumlah bantuan pertanian dan...
Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...