Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- LSM GML soroti penggiringan KPM BPNT dan bansos minyak goreng di Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Ketua LSM Gema Masyarakat Lokal (GML) Kabupaten Ciamis, Ade Permana pertanyakan kinerja TKSK dan Tikor Kecamatan dalam melakukan pengawasan penyaluran bantuan sosial tersebut.
Pihaknya pun menyayangkan dengan masih adanya praktek penggiringan yang sangat mencederai aturan. Bahkan merugikan para keluarga penerima manfaat (KPM).
“Ini harus menjadi acuan, sejauh manakah kinerja TKSK serta Tikor kecamatan dalam melakukan pengawasannya. Apakah hanya sebatas duduk manis dan menerima laporan, atau sengaja menutup mata karena adanya pemasukan dari para suplier,” kata Ade Permana, Jumat (15/04/2022).
Menurutnya, kejadian di Desa Kawasen ini harus disikapi dengan serius. Karena jelas sangat merugikan para KPM yang harus belanja di satu titik dengan harga lebih mahal.
“Kami melihat dari sisi visual jelas para KPM mengakui adanya penggiringan yang mewajibkan mereka belanja ke warung yang telah ditunjuk oleh oknum. Dan itu tidak bisa dielakan lagi. Jadi dalam hal ini kami jelas mempertanyakan kinerja TKSK serta Tikor Kecamatan yang telah tutup mata selama ini,” terangnya.
Baca Juga : KPM BPNT dan Subsidi Migor di Banjarsari Ciamis Digiring Belanja ke Warung Ini
LSM GML Berharap Bupati Ciamis Lakukan Tindakan Tegas
Dalam Surat Edaran Sekda Kabupaten Ciamis, lanjut Ade, jelas tertuang pada point tiga bahwa penggunaan bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako yang telah ditentukan, dibelanjakan dimana saja sesuai kebutuhan KPM.
Tidak diperkenankan kepada siapapun atau pihak manapun melakukan pengerahan atau pengkondisian/pemaksaan kepada KPM untuk membelanjakan di salah satu tempat perbelanjaan tertentu.
Subsidi Minyak Goreng dapat pula KPM gunakan sebagai modal usaha atau membeli kebutuhan pokok. Penggunaan bantuan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras dan narkotika.
“Jadi sudah jelas dalam aturannya. Khusus bantuan subsidi migor itu boleh untuk modal usaha. Tidak wajib dibelikan minyak goreng, apalagi dengan harga yang mahal,” jelasnya.
Maka dari itu, kata Ade, LSM GML soroti penggiringan KPM yang terjadi di daerah tersebut. Pihaknya merasa prihatin dan berharap Bupati Ciamis segera melakukan tindakan agar penyelewengan penggiringan yang merugikan KPM bisa terselesaikan.
Karena selama ini praktek itu masih terjadi, meski secara terselubung. (Suherman/R3/HR-Online/Editor-Eva)