Berita Banjar (harapanrakyat.com),- KSPSI Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemkot Banjar mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk para pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogi Indrijadi mengatakan, pelaksanaan THR untuk para pekerja harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan perhitungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu agar pemberian THR selaras dengan tujuan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya, dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Selama pola pikir yang dibangun selaras dengan regulasi, etika normatif kami akan mengawal. Karena yang kami lontarkan juga berupaya sejalan dengan nafas konstitusi,” kata Yogi kepada HR Online, Sabtu (09/04/2022).
Pihaknya menganggap pembayaran THR berdasarkan regulasi tersebut penting untuk diperhatikan. Karena selain keadilan buruh melalui pemberian THR, hal ini juga dapat berkontribusi pada sektor ekonomi.
Baca Juga : Pengusaha Mogok Produksi Tahu Tempe, Pemkot Banjar Beri Tanggapan
Yogi mencontohkan, misalnya dengan adanya tunjangan itu mereka akan berbelanja berbagai kebutuhan pokok. Sehingga terjadi perputaran uang dan meningkatkan ekonomi.
“Dengan tunjangan pekerja itu nantinya ada potensi perputaran ekonomi. Jadi, kami minta penerapan regulasinya agar berjalan lancar,” harapnya.
Lebih lanjut Yogi mengatakan, pihaknya komitmen akan membantu memberikan pendampingan kepada buruh. Hal itu jika terjadi keluhan terkait pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan.
“Apabila ada keluhan ataupun aduan dari buruh terkait pemberian THR pekerja, kami akan mengawal. Kami juga kan ada para pimpinan unit kerja di setiap perusahaan,” tandas Yogi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran Kementerian Tenaga Kerja. Surat tersebut terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh.
Pihaknya akan membentuk posko pengaduan untuk mengantisipasi apabila terjadi keluhan atau aduan, terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)