Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Jawa Barat, meminta kepada pemerintah supaya betul-betul mengawasi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan untuk para pekerja.
Ketua KSPSI Banjar, Yogi Indrijadi mengatakan, pelaksanaannya THR untuk para pekerja harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan perhitungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu agar pemberian tunjangan hari raya (THR), selaras dengan tujuan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Selama pola pikir yang dibangun selaras dengan regulasi, etika normatif kami akan mengawal. Karena yang kami lontarkan juga berupaya sejalan dengan nafas konstitusi,” ujar Ketua KSPSI Kota Banjar Yogi, kepada HR Online, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Disnaker Kota Banjar Sebut Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu
Ia menganggap, pembayaran THR berdasarkan regulasi tersebut penting untuk diperhatikan.
Karena selain keadilan buruh melalui pemberian THR tersebut dapat berkontribusi pada sektor ekonomi.
Yogi mencontohkan, misalnya dengan adanya tunjangan itu mereka akan berbelanja berbagai kebutuhan pokok sehingga terjadi perputaran uang dan meningkatkan ekonomi.
“Dengan tunjangan pekerja itu nantinya ada potensi perputaran ekonomi. Jadi kami minta penerapan regulasinya agar berjalan lancar,” kata Yogi.
Lebih lanjut KSPSI Kota Banjar, komitmen akan membantu memberikan pendampingan kepada buruh, jika terjadi keluhan terkait pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan.
“Apabila ada keluhan ataupun aduan dari buruh terkait pemberian THR pekerja itu kami akan mengawal. Kami juga kan ada para pimpinan unit kerja (PUK) di setiap perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika, mengatakan, telah menerima surat edaran Kementerian Tenaga Kerja terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh.
Dinas Tenaga Kerja akan membentuk Posko pengaduan untuk mengantisipasi apabila terjadi keluhan atau aduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)