Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Ada kabar baik untuk tenaga honorer, yang mana tahun depan bisa menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Karena berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa, mulai tahun 2023 tidak akan ada lagi pegawai lingkungan pemerintahan yang statusnya tenaga honorer.
Kemudian, dalam PP tentang Manajemen PPPK itu menyebutkan, pegawai yang bukan PNS pada instansi pemerintahan bisa melaksanakan tugasnya paling lambat hingga tahun 2023 nanti.
Kabar baik untuk tenaga honorer karena tahun depan bisa menjadi PNS jika memenuhi beberapa kriteria. Adapun aturan atau syarat bagi tenaga honorer yang ingin jadi CPNS tertuang dalam PP No. 48/2005.
Beleid tersebut menjelaskan mengenai kriteria, diutamakan honorer yang sudah mengabdi dengan jangka waktu paling lama pada instansi pemerintah.
Baca Juga : 12 Jenis Tenaga Honorer Jadi Tenaga Outsourcing Pada 2023
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pegawai honorer (THK-II) mendapat kesempatan untuk mengikuti satu kali seleksi CPNS.
Pengangkatan honorer jadi PNS diprioritaskan untuk beberapa sektor, dari mulai tenaga kesehatan, guru, penyuluh pertanian/peternakan/perikanan. Serta tenaga teknis yang memang sangat pemerintah butuhkan.
Kabar Baik untuk Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS
Syarat Usia yang Harus Dipenuhi;
- Usia maksimal 46 tahun, masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus
- Maksimal usia 35 tahun, memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun terus menerus.
Berdasarkan catatan Kemenpan-RB sampai Juni 2021, ada sebanyak 410.010 tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah. Tenaga honorer dapat ikut seleksi CPNS yang pelaksanaannya sesuai kebutuhan. (R3/HR-Online/Editor-Eva)