Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polresta Bandung, Jabar, menangkap oknum guru ngaji yang telah mencabuli 12 orang santri di bawah umur.
Pria pelaku pedofilia yang berinisial S (39) ini telah melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya selama lima tahun, dari 2017 hingga 2022.
Pelaku berprofesi sebagai seorang guru mengaji sebuah Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Perbuatan cabul pelaku baru diketahui pada 1 Maret 2022, ketika ada orang tua korban yang melaporkannya kepada pihak kepolisian
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan pelaku berhasil diamankan pada 12 April 2022 di daerah Tasikmalaya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan asusila tersebut ia lakukan karena sebelumnya pernah menjadi korban kejahatan seksual.
Kusworo menjelaskan, pelaku pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis pada 1996.
“Dampaknya pada 2017, guru ngaji ini akhirnya melakukan hal serupa kepada para muridnya,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
Hingga saat ini, korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku S berjumlah 12 orang. Seluruh korban berusia sekitar 11-12 tahun.
Baca juga: Mengenal Sosok Pak Ribut, Guru SD Lumajang yang Bahas Kaum Sodom
Modus Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santri
Menurut Kusworo, jumlah korban mungkin saja bisa bertambah. Mengingat pencabulan dilakukan pelaku selama 5 tahun, dari 2017 hingga 2022.
Sedangkan yang memberikan keterangan atau melapor ke polisi baru ada 12 orang.
Pelaku mencabuli santri di berbagai tempat. Yakni di madrasah tempat pelaku mengajar, di rumah pelaku, dan tempat wisata pemandian air panas.
Adapun modusnya, mengajak santri untuk bermalam di rumah pelaku. Kemudian, mengajak korban ke tempat wisata pemandian air panas.
“Saat berendam, pelaku melakukan pencabulan itu,” kata Kuswoyo.
Modus lainnya, ketika korban ke kamar mandi, pelaku mengikutinya lalu melakukan pelecehan seksual.
Akibat perbuatannya, guru ngaji di Bandung ini dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kusworo menambahkan, pihaknya akan memberikan trauma healing kepada para korban supaya tidak memberikan dampak psikis dan traumatik.
Jangan sampai santri yang menjadi korban pencabulan guru ngaji di Bandung ini juga menjadi pelaku di kemudian hari. (R8/HR Online/Editor Jujang)