Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– DPRD menindaklanjuti beredarnya surat berisi laporan rangkap jabatan salah seorang ASN Kesehatan di Kabupaten Ciamis.
Menindaklanjuti laporan itu, Komisi A DPRD Ciamis langsung menggelar rapat kerja dengan SKPD terkait, Jum`at (01/04/2022).
Laporan rangkap jabatan ASN Kesehatan tersebut berupa dalam bentuk surat yang dikeluarkan oleh DPN GPP (Deawan Pengurus Nasional Gerakan Perduli Pendidikan).
Surat dengan nomor 0120/DPN-GPP/III/2022 tersebut dilayangkan kepada sejumlah institusi atau lembaga.
Mulai dari Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, IDI Pusat dan Jabar, Pemprov Jabar (Inspektorat, Dinkes), dan Polda Jabar.
Selain itu, juga kepada Pemkab Ciamis, (Bupati, Dinkes, Inspektorat), Pembina dan Pengawas Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis (YPGC), Rektor Universitas Galuh (Unigal) dan Dekan Fakultas di lingkungan Kampus Unigal.
Surat tersebut berisi tindaklanjut laporan DPD GPP Jawa Barat kepada DPN GPP terkait tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional.
DPD GPP Jawa Barat menyampaikan temuan kepada DPN GPP soal dugaan rangkap jabatan salah seorang ASN Kesehatan di Kabupaten Ciamis.
Dalam surat tersebut, DPD GPP mengungkap nama salah seorang ASN berinisal PO, yakni ASN yang bertugas di RSUD Kabupaten Ciamis.
Menurut DPD GPP, selain bertugas di RSUD, PO juga merupakan orang penting di organisasi yayasan pengelola dan penyelenggara lembaga pendidikan tinggi.
Berdasarkan laporan itu, DPN GPP melayangkan surat berisi laporan kepada sejumlah lembaga/ institusi terkait.
Dalam kesimpulannya, DPN GPP menilai ASN Kesehatan berinisial PO melanggar sejumlah ketentuan dan meminta lembaga atau institusi terkait segera menindaklanjutinya.
Ketentuan yang menjadi acuan DPN GPP membuat laporan tersebut adalah Undang-undang tentang Yayasan, PP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Larangan Rangkap Jabatan Organisasi Yayasan, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Serta Peraturan Kepala BKN tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010.
Sayangnya, saat HarapanRakyat.com meminta tanggapan dan klarifikasi melalui pesan WhatsApp, ASN Kesehatan yang bersangkutan belum memberikan respon (jawaban). (Fahmi/R4/HR-Online)