Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, mengimbau kepada perusahaan agar membayar tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja tepat waktu dan harus dibayar penuh.
Imbauan tersebut menyusul terbitnya surat edaran Nomor: M/1/HK.O4/TV/2022 Kementerian Ketenagakerjaan, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dewi Fartika, mengatakan, pemberian THR keagamaan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau karyawan.
Pembayaran tunjangan keagamaan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu.
“THR keagamaan tersebut wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan,” kata Dewi di Kota Banjar kepada HR Online, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Vaksin, Polres Banjar Akui Ada Salah Input
Adapun besaran THR tersebut disesuaikan dengan masa kerja pekerja atau karyawan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, kata Dewi, Disnaker Banjar akan membentuk pos pengaduan, sebagai wadah untuk mengantisipasi adanya keluhan pekerja atau karyawan.
Selain itu, pihaknya mengimbau bagi perusahaan yang mampu untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
“Rencananya mulai pekan depan kami akan membuka Posko Satgas pengaduan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya (THR) di Kota Banjar,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)