Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP langsung di rumah warga yang sakit.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga pemenuhan hak warga akan kepemilikan dokumen kependudukan seperti halnya e-KTP.
Kabid Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Ciamis, Didin Hardisuryaman mengatakan, pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP langsung di rumah warga yang sakit itu, sudah dilakukan sejak tahun 2018.
“Bagaimanapun setiap warga negara itu wajib mempunyai hak tentang data atau dokumen kependudukan, salah satunya e-KTP ini,” katanya, Kamis (28/4/2022).
Lebih lanjut Dindin menambahkan, bahwa perekaman di rumah hanya untuk warga yang sakit. Atau seseorang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan datang ke lokasi pelayanan kependudukan.
“Misalnya ada warga yang sakit stroke, lumpuh dan sebagainya. Kemudian ada juga warga yang gangguan jiwa, itu juga kita layani rekam e-KTP. Karena sesuai aturan dan kebijakan bahwa setiap warga negara harus punya dokumen kependudukan,” katanya.
Selain Rekam, Disdukcapil Ciamis Juga Layani Cetak e-KTP
Didin mengungkapkan, untuk perekaman sendiri langsung dilakukan di rumah warga tersebut. Sedangkan untuk pencetakannya, jika jaringan internet di wilayah tersebut bagus, bisa langsung dicetak di lokasi itu juga.
Namun, lanjutnya, jika di lokasi tersebut tidak adanya jaringan internet, kemungkinan akan dilakukan pencetakan di kantor Disdukcapil Ciamis.
“Nantinya, setelah KTP tersebut dicetak langsung dikirim kepada warga tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa untuk tahun ini kurang lebih ada sebanyak belasan warga yang pihaknya layani perekaman dan pencetakan e-KTP di rumahnya, karena warga tersebut sakit.
Didin mengimbau kepada kepala Desa di Kabupaten Ciamis agar didata kembali warganya yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP. Terutama warga yang sakit.
Sementara jika ada warga yang sakit belum punya KTP, maka bisa melaporkan kepada Disdukcapil Ciamis.
“Nanti kita terjun langsung ke lokasi. Karena kami tidak punya data warga yang sakit, yang lebih mengetahui itu adalah desa setempat,” imbuhnya.
Didin menambahkan, perekaman e-KTP bagi warga yang sakit itu memang lebih memakan waktu ketimbang warga umumnya.
Namun demikian, pihaknya tidak memperdulikan hal tersebut. Sebab menurutnya, yang terpenting semua warga dapat mempunyai dokumen kependudukannya.
“Jika sudah mempunyai KTP nantinya kan gampang mengurus kebutuhan lainnya. Seperti mengurus BPJS Kesehatan dan yang lainnya,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)