Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Selama bulan puasa ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, Jawa Barat, tetap melayani vaksinasi Covid-19 dosis 1,2, dan 3 atau booster.
Kepala Dinkes Kota Banjar, dr. Andi Bastian mengatakan, pelayanan vaksinasi pada bulan suci ramadan kali ini hanya dilakukan di dalam gedung.
“Kita selama bulan puasa tetap melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19. Untuk masyarakat yang ingin divaksin, silakan bisa datang ke Puskesmas terdekat,” kata dr. Andi Bastian kepada awak media, Senin (4/4/2022).
Namun, sambungnya, pelayanan vaksinasi di fasilitas publik untuk bulan ramadan kali ini, pihaknya belum memiliki jadwal.
“Untuk gerai vaksin saat ini belum ada jadwal,” ucapnya.
Akan tetapi, lanjutnya, jika misalnya nanti banyak permintaan kegiatan vaksinasi atau dianggap perlu untuk melaksanakan, maka pihaknya akan membuat jadwal.
“Tapi saat ini dan ke depan kita melaksanakan kegiatan di Puskesmas,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data per tanggal 4 April 2022, capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 96.71 persen. Kemudian, dosis kedua 79.97 persen, dan dosis ketiga 25,19 persen.
“Target kita melaksanakan seluruh kegiatan vaksinasi baik itu dosis 1,2, atau 3 untuk menambah capaian yang masih kurang. Itu semuanya harus bisa terlaksana,” jelasnya.
Lebih lanjut Andi menambahkan, jika melihat kegiatan vaksinasi Covid-19 pada bulan puasa tahun kemarin, antusiasme masyarakat sangat banyak.
“Vaksinasi pada bulan ramadan tahun 2021 lalu alhamdulillah banyak yang datang. Mudah-mudahan tahun sekarang juga seperti dulu,” tambah Andi.
Tanggapan Ketua MUI Kota Banjar Tentang Vaksinasi Covid-19 Selama Puasa
Sementara itu, Ketua MUI Kota Banjar, H. Supriana menegaskan, bahwa pelaksanaan vaksinasi di bulan ramadan tidak membatalkan ibadah puasa.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021, tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Ia menjelaskan, dalam fatwa tersebut disampaikan vaksin Covid-19 yang dilakukan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
“Karena pada dasarnya pemberian vaksin tersebut disuntik melalui otot,” jelas Supriana kepada HR Online, Senin (4/4/2022).
Namun, pemerintah bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada malam hari. Akan tetapi apabila proses vaksinasi Covid-19 pada siang hari selama puasa khawatir menyebabkan bahaya, karena kondisi fisik yang lemah.
“Umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)