Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dalam rangka menurunkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ciamis, Dinas PPKBP3A (Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Ciamis, menggelar rapat koordinasi Rabu (30/3/2022).
Rakor yang diikuti lintas OPD dan instansi vertikal itu dilaksanakan di Wisma PGRI.
Kepala DPPKBP3A Ciamis, Drs Dian Budiyana M.Si mengatakan, di Ciamis setiap tahunnya terjadi kasus kekerasan perempuan dan anak.
Namun banyak juga kasus yang tidak dilaporkan, karena korban ataupun keluarganya takut mendapat stigma buruk di masyarakat, jika kasus itu naik ke permukaan.
Selain itu, masyarakat enggan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak karena takut menjadi saksi.
“Sehingga kasus ini menjadi seperti fenomena gunung es,” ujar Dian Budiyana.
Baca juga: Kecamatan dan Desa Layak Anak di Ciamis Siap Dibentuk, DPPKBP3A Gelar Pembinaan
Dian menyatakan, Pemkab Ciamis saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya dengan menjalin sinergitas lintas instansi.
Tujuannya agar Kabupaten tatar Galuh terbebas dari kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Kami melaksanakan sinergitas dengan lintas instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama,” katanya.
Pihaknya juga terus membangun partisipasi masyarakat, agar lebih proaktif dalam rangka mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Salah satu upaya mencegah kekerasan pada perempuan dan anak adalah dengan mencegah pernikahan di bawah usia 19 tahun,” jelas Dian.
Pencegahan pernikahan usia dini ini juga lanjut Dian, sebagai upaya melindungi perempuan dan anak dari resiko resiko terburuk dalam persalinan.
DPPKBP3A Ciamis juga saat ini tengah mengembangkan desa layak anak, untuk meminimalisir kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Kami telah membangun Desa Layak Anak di 8 Desa,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)