Pentingnya menciptakan budaya hukum pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Untuk menunjang Program Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Ciamis, tentunya sangat tergantung kepada masyarakat yang akan mendukung program tersebut.
Anak usia dini sebagai salah satu sasaran dari program ini, merupakan anak yang mempunyai usia emas dimana memerlukan perlindungan baik secara fisik maupun psikisnya.
Orang tua terkadang lupa bahwa mereka mempunyai anak kecil dan seringkali membiasakan memperlakukan anak seperti orang dewasa.
Orang tua selalu menuntut kewajiban anak untuk selalu menuruti perintahnya dan memahami apa yang orang tuainginkan.
Paradigma mendidik anak disiplin dengan cara yang keras dan kasar masih dianggap sebagai upaya mendidik anak yang baik.
Dengan adanya interaksi antar orang tua di sebuah wadah yang disebut Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), diharapkan seringkali terjadi diskusi bagaimana mendidik anak yang baik untuk tumbuh kembang anak.
Hal itu Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh (FH Unigal) sampaikan pada saat kegiatan penyuluhan hukum di Pos PAUD Melati Putih, Pamalayan, Ciamis, belum lama ini.
Penyuluhan hukum tersebut merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen Unigal pada Program Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
Ketua tim pelaksana, Evi Noviawati, kepada HarapanRakyat.com, menjelaskan, untuk mengimplementasikan hak anak ke dalam proses pembangunan, pemerintah mengembangkan program kebijakan Kota Layak Anak.
Apa Dasar Hukum Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak?
Program ini mulai diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2005.
Untuk mengakomodasi Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, istilah Kota Layak Anak kemudian diubah menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak(KLA).
Di Kabupaten Ciamis, kebijakan mengenai KLA mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kabupaten Layak Anak.
Pengaturan KLA ini, kata Evi, bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, organisasi masyarakat dan Dunia Usaha.
Khususnya dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi Anak.
Dengan begitu, anak tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan selanjutnya, yakni mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana. Kemudian, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan Dunia Usaha dalam memenuhi Hak Anak.
Lalu, mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan Indikator KLA.
Terakhir, sebagai dasar bagi perangkat daerah dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan Hak Anak.
Kendala Penerapan Hukum Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak
Namun demikian, Evi menuturkan, berdasarkan analisis situasi, ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, orang tua perlu mendapatkan penyuluhan hukum tentang menciptakan budaya hukum pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak.
Selain itu, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar hak-hak anak dapat dilindungi.
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini,Evi berharap, pihaknya bisa memberikan pemahaman kepada orangtua pentingnya menciptakan budaya hukum dalam pemenuhan hak sipil, dan kebebasan anak.
Selain itu, pihaknya perlu memberikan penyuluhan hukum terhadap orangtua, sehingga mereka dapat mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada anak.
Terkait penyuluhan hukum, Evi menilai hal itu sangat penting bagi masyarakat, tidak terkecuali bagi orangtua.
Hukum bukan sesuatu yang menakutkan, karena hukum adalah seperangkat norma yang penting untuk membangun tertib masyarakat. Serta mendorong dinamika kehidupan masyarakat.
Materi penyuluhan hukum yang ia berikan mengangkat tema tentang “Budaya Hukum Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak”.
Materi-materi yang pihaknya berikan meliputi tentang bagaimana membangun budaya hukum dalam mendidik anak.
Kemudian, konsep Tentang Hak dan Kewajiban, dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Selain penyuluhan, kata Evi, pihaknya juga melaksanakan kegiatan pelatihan.
“Pelatihan ini untuk memotivasi agar orangtua dapat memenuhi hak sipil dan kebebasan anak dalam bermasyarakat,” katanya. (Fahmi/R4/HR-Online)