Berita Banjar (Harapanrakyat.com),- Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Komisi VIII DPR RI telah sepakat besaran untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp 39,8 juta per calon jamaah. Artinya naik dari biaya haji sebelumnya yang hanya Rp 35 juta.
Kesepakatan tersebut hasil dari rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/4/22).
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar Badruzzaman melalui Kasi Haji dan Umroh Endang Syarif Hidayat membenarkan hal itu. Ia mengatakan, dari hasil kesepakatan rapat, biaya haji tahun 2022 ini sebesar Rp 39,8 juta. Biaya pelaksanaannya haji tahun 2018 sampai 2020 sebesar Rp 35 juta.
Biaya tambahan jemaah haji lunas tunda untuk tahun 1441 H/2020 M, tidak menjadi beban jemaah tetapi oleh alokasi Virtual Account.
“Ya betul. Tadi malam diumumkannya dan tambahan biaya tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah haji,” kata Endang, Rabu (14/4/22).
Rencananya untuk jemaah haji yang akan berangkat tahun ini adalah para jemaah calon haji yang telah melunasi biaya pembayaran haji tahun 2020. Jumlah jemaah haji Kota Banjar yang telah melunasi biaya haji tahun 2020 yaitu sebanyak 174 jemaah.
“Untuk tahun 2020 itu sebetulnya ada 175 jemaah namun ada satu jemaah yang terkendala sehingga jumlahnya menjadi 174 orang,” katanya.
Terkait kuota haji Kota Banjar, sampai saat ini belum kepastian. Namun menunggu dari Pemerintah Arab Saudi.
Endang menegaskan peserta yang akan berangkat ibadah haji tahun ini mereka para jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji tahun 2020. Sebelumnya tertunda karena pandemi Covid-19.
“Untuk kuota belum ditentukan. Tapi mereka yang berangkat itu jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji tahun 2020, baru kemudian jamaah haji tahun 2021. Jadi memang jadwalnya mundur karena 2 tahun tertunda,” jelasnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)