Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Akibat anggota DPRD fraksi PKB yang menyoroti LKPJ Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2021 terkait bagi hasil ke desa, para kolektor pajak PBB-P2 desa merajuk ke Bapenda.
Bendahara KUD Minasari yang juga Sekretaris Bapenda Pangandaran Sarlan mengatakan, fraksi PKB yang menyoroti soal pengelolaan dana bagi hasil ke lima KUD, termasuk Minasari, dalam LKPJ Bupati tahun 2021.
Menurutnya, mereka menganggap bagi hasil insentif ke KUD Minasari itu hasil dari pungutan retribusi PBB desa-desa se-Pangandaran kemudian dibagikan untuk KUD.
“Ini perlu kita klarifikasi dan luruskan, karena saya juga sebagai Sekretaris Bapenda dan juga Bendahara KUD Minasari yang mana tahu persis kondisi pengelolaan keuangan pendapatan daerah itu,”kata Sarlan belum lama ini.
baca juga: Soal LKPJ Bupati, Fraksi PKB Pangandaran Tidak Asal Bunyi
Tugas KUD Minasari Pungut Retribusi Nelayan
KUD Minasari, kata Sarlan, sebagai pelaku pajak wajib pajak juga tugasnya memungut pajak retribusi dari transaksi di TPI per nelayan sebesar 3,5 persen menyetorkannya ke kas daerah.
Selain itu, ada pengembalian (bagi hasil) yang biasanya per 3 bulan sebesar 1,5 persen yang dikelola oleh KUD Minasari.
“Karena pandemi Covid-19 satu tahun KUD Minasari tidak menerima bagi hasil karena alokasinya untuk penanganan Covid-19,” ungkap Sarlan.
Sementara itu, retribusi 3,5 persen dari nelayan yang bertransaksi di TPI tetap menyetorkan ke kas daerah, angka setorannya Rp 35 miliar sampai Rp 40 miliar setiap tahunnya.
Sedangkan bagi hasil 1,5 persen untuk operasional TPI per tiga bulan untuk gaji Pokmas yang mengamankan para nelayan agar bertransaksi di TPI, dan ada juga untuk dana paceklik nelayan tidak mendapat bagi hasil sesuai jadwal.
“1 tahun KUD tidak mendapat bagi hasil 1,5 persen untuk operasional tersebut yang seharusnya per 3 bulan sekali. Karena refocusing, kami menyadari cukup berat untuk dana operasional KUD Minasari, tapi tidak bisa menahan retribusi dari nelayan 3,5 persen karena itu sudah ketetapan yang harus kita setorkan ke kas daerah,” ungkap Sarlan.
Perbedaan Kolektor PBB-P2 dan KUD
Masih kata Sarlan, perbedaannya pun sangat jelas sekali, kalau kolektor PBB-P2 juga mendapat insentif dari pungutan PBB per tahunnya sekitar Rp 18 milyar, berbeda dengan KUD yang juga dapat insentif pengembalian retribusi 1,5 persen dari Rp 35 miliar – Rp 40 miliar per tahun.
“Itu baru KUD Minasari, belum KUD yang lainnya, itu untuk operasional semua KUD di Pangandaran,” tegasnya.
Agar kolektor Desa PBB-P2 tidak salah paham dan ada hembusan yang kurang baik, maka dari itu pihaknya melakukan klarifikasi.
“Walaupun kita semua kena dampak Covid-19 yang harusnya mendapat insentif bagi hasil tersebut, tetapi tidak sesuai jadwal,” papar Sarlan.
Sarlan pun meminta maaf bila ada yang tidak berkenan. Menurutnya, kolektor harus bisa memilah dan memisahkan mana dari penarikan PBB dan mana untuk ke KUD.
Sebab, kedunya jelas sama-sama memiliki tugas sebagai penarik pajak retribusi. Pihaknya pun mendorong Pemda agar memenuhi hak-hak para kolektor juga banyak yang belum terselesaikan.
“Mari sama-sama bersatu mendorong agar PAD bisa meningkat, karena kas daerah itu yang mengelola dan kewenangannya oleh BKAD. Pencairan tidak tepat waktu kita bersabar, komunikasi terus jalin dengan baik agar tidak salah paham,” pungkas Sarlan. (Mad/R6/HR-Online)