Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Karut marut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim.
Muslim menegaskan KPM tidak boleh digiring untuk berbelanja ke e-warong yang sudah ditunjuk Kelurahan. Para KPM bebas membelanjakan uang BPNT ke mana saja asal belanja sembako sesuai aturan Pemerintah Pusat.
“Sesuai surat edaran dari Dirjen Kemensos, penyaluran BPNT sekarang tunai selama 3 bulan jumlahnya Rp 600 ribu. Itu adalah untuk menggairahkan ekonomi di daerah,” kata Muslim kepada HR Online, Rabu (2/3/2022).
“Jadi masyarakat bisa membelanjakan di mana saja, mau di pasar tradisional mau di toko sembako mau di e-warong itu silakan. Jadi tidak dibatasi tidak harus belanja di salah satu e-warong itu tidak boleh,” jelasnya.
Karena itu, Muslim kecewa ada oknum yang menekan para KPM bahkan menyebut kalau KPM tidak belanja di tempat yang ditunjuk, maka KPM tidak akan diberi lagi bantuan bulan depan atau akan dicoret.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Sudah Bertemu Pihak Kecamatan dan Kelurahan
Muslim mengaku sudah langsung bertemu dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk mengingatkan agar hal serupa tidak terulang.
“Tolong ini untuk masyarakat tidak boleh ada penggiringan, tidak boleh ada penekanan dari siapapun. Kalau masyarakat misalnya setuju beli di e-warong, pasar rakyat ya silakan, nggak papa, Tapi jangan sampai ada penekanan. Kalau ada kesepakatan dengan masyarakat boleh, dengan catatan kualitas pangannya sesuai dan layak dimakan untuk masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Ribuan KPM BPNT di Tasikmalaya Terima Uang Bantuan Rp 400 ribu dan Paket Sembako
Muslim juga mengatakan, oknum yang bermain dalam BPNT jika dilihat dari stempelnya berasal dari Kelurahan.
“Saya melihatnya kalau dari stempelnya Kelurahan, karena memang sembakonya di Kelurahan. Contoh di Kelurahan Margabakti ada, apakah itu kesepakatan atau itu ada kebijakan Kelurahan, tanya aja langsung ke Kelurahannya,” katanya.
Apabila kebijakan tersebut berasal dari Kelurahan, menurut Muslim, hal itu tidak boleh. Namun apabila sudah jadi kesepakatan masyarakat maka tidak jadi masalah.
“Berarti yang menggiring untuk membeli sembako itu pihak kelurahan? Iya kelurahan. Karena gini masyarakat laporannya, uangnya diambil oleh KPM dari Kantor Pos. Terus KPM dibawa ke satu kamar, uangnya disimpan di sana, ditukar sama kupon, itu gak boleh,” tegasnya.
Menurut Muslim, masyarakat bisa mengadukan ke pihak berwajib, karena itu merampas hak rakyat itu.
“Kalaupun masyarakat tidak puas dengan pelayanan oleh pemerintah silakan mengadu,” tandasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)